Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dengan Islam Pergaulan Bebas Musnah


TintaSiyasi.com -- Lagi dan lagi, bahkan makin berkembang dan bertambah luas. Perilaku kaum muda mudi saat ini kondisinya begitu memilukan dan memprihatinkan, pergaulan bebas sudah dijadikan budaya di kalangan mereka. Bagaimana tidak, budaya pergaulan bebas sudah menjadi problematika besar, tidak hanya dalam negeri bahkan mendunia.

Mengapa? Karena dalam kapitalisme sekuler liberal segala tindakan boleh dilakukan selama tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Manusia diberikan kebebasan dalam segala hal tidak boleh ada diskriminasi faktor etika, norma bahkan agama. Termasuk dalam melakukan pergaulan bebas yang ujung-ujungnya melakukan seks bebas boleh-boleh saja, selama dilakukan atas dasar suka sama suka oleh pihak yang melakukan. Tidak boleh dilarang bahkan tidak boleh dihukum. 

Ini terjadi pada siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. "Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, usia keduanya belum genap 19 tahun sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Hermawan, seperti dikutip dari Tribun Solo, Jumat (9/9/2022). Hermawan menjelaskan, siswi tersebut mengaku masih ingin melanjutkan pendidikan. Namun tak ingin bersekolah di sekolah lama. Ternyata dia menyembunyikan kehamilan selama berada di lingkungan sekolah.

Dan bagaimana aturan yang ada saat ini? Jika siswa hamil selama dalam masa pendidikan menurut pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung.  
Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). 

Hal tersebut melahirkan keprihatinan dari Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana. Ia mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. "Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak," kata Anyi, (Okezone, Jumat (5/4/2013).

Tidak bisa dipungkiri tindakan tersebut berkaitan dengan atmosfer yang dibangun yaitu terdorongnya nafsu seksual seperti beredarnya pornografi dan pornoaksi melalui media secara masif. 

Dari kasus siswa melahirkan di sekolah seharusnya dan sepatutnya menyadarkan kita semua bahwa kelonggaran aturan dan tidak adanya ketegasan aturan untuk siswa hamil atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil diluar nikah. Masalah seksualitas dianggap sebagai masalah privat/pribadi. Negara tidak boleh campur tangan baik dalam hal aturan dan sanksi. Negara hanya dibolehkan mengatur urusan publik. Jika terjadi kekerasan maka negara boleh dan harus mengatur.


Agama Adalah Pondasi Pendidikan

Dalam pandangan Islam, semua tindakan manusia terikat aturan syariat. Ada yang dibolehkan, ada yang diwajibkan, dan ada yang dilarang. Sekalipun manusia menganggap suatu perbuatan itu baik, jika Islam melarang maka perbuatan itu tetap terlarang. 

Dalam Islam juga, akidah dan syariat Islam adalah “nyawa" dan “badan” dari lembaga pendidikan. Kurikulum pendidikan didasarkan pada akidah Islam dan materi yang diajarkan menjabarkan bagaimana terwujudnya pribadi yang terkait kepada syariat Islam. Hal itu diajarkan dan ditanamkan sejak dini di level pendidikan dasar.

Siswa dididik sejak awal menjadi generasi yang patuh terhadap aturan Allah. Termasuk terikat pada ketentuan tentang pakaian, khususnya seragam sekolah haruslah sejalan dengan syariat berpakaian. Siswa tidak diperbolehkan memakai seragam sesuai kemauannya sendiri. Demikian juga dalam hal berpakaian keseharian, baik laki-laki dan perempuan diperintahkan menutup aurat dan menjaga pandangan.

Sedang dalam hubungan pria dan wanita diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan. Apalagi dalam hal seksualitas, Islam tidak hanya melarang seks di luar penikahan tetapi lebih dari itu mencegah agar umat tidak melakukan perbuatan yang bisa mengantarkan kepada perbuatan zina, meskipun dengan persetujuan. Karena pada dasarnya, dalam masyarakat Islam, kehidupan Iaki-laki dan perempuan terpisah. Tetapi masih ada kesempatan untuk bertemu antara keduanya jika terdapat kepentingan yang syari. 

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut” (HR. Bukhari & Muslim).

Allah SWT juga berfirman dalam QS. An-Nur ayat 2 :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Dengan demikian syariah Islam mencegah lahirnya budaya seks bebas dan terhindar dari kejahatan seksual yang mempunyai dampak permanen yaitu penularan penyakit HIV/AIDS, kehamilan yang tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi.

Hanya saja syariah Islam dan sistem pendidikan berkepribadian Islam baik luar maupun dalam, hanya bisa diterapkan oleh Negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan sistem Islam akan melahirkan generasi yang berperadaban tinggi, mendapat ridha Ilahi dan mereka secara otomatis menjadi pilar penjaga peradaban Islam serta penyebar Islam ke seluruh dunia yaitu generasi yang mewarisi risalah Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dewi Rahayu Cahyaningrum
Komunitas Muslimah Rindu Jannah Jember
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments