Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

NIK Menjadi NPWP, Setop Bayar Pajak Hanya Ilusi


TintaSiyasi.com -- Tagar stop bayar pajak belum lama ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan turut merespons persoalan ini. Sri Mulyani menyampaikan mereka yang tak mau bayar pajak artinya tidak ingin melihat Indonesia maju (detiknews.com, 22/07/2022).

Bukannya tidak ingin melihat Indonesia maju. Seruan stop bayar pajak, bisa jadi merefleksikan beban hidup masyarakat yang semakin berat. Semua harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Minyak, cabe, telur, tempe, BBM, listrik, dan lain sebagainya. Jangankan membayar pajak, memenuhi kebutuhan pokok saja masyarakat sering kekurangan. 

Apalagi pasca pandemi Covid-19 banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya. Mereka menjadi pengangguran yang tidak memiliki sumber pendapatan. Sebelum pandemi Covid-19 saja banyak masyarakat yang menganggur tidak mendapatkan pekerjaan, karena minimnya lapangan pekerjaan. 

Seharusnya pemerintah berempati melihat kondisi masyarakat hari ini. Alih-alih berempati. Pemerintah malah menerapkan aturan yang memastikan masyarakat tidak lolos dari jerat pajak. Dengan terintegritasnya NIK menjadi NPWP.

Meski di dalam undang-undang perpajakan disebutkan bahwa yang terkena pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak ) 54 juta pertahun atau 4,5 juta sebulan. Tetapi bisa saja masyarakat yang memiliki pendapatan lebih dari PTKP mempunyai tanggungan yang banyak. Menafkahi istri dan anak yang banyak, menafkahi kedua orang tua yang sudah renta dan harus menafkahi adik-adiknya yang bersekolah. Ini sungguh tidak layak memberikan standar terkena pajak berdasarkan PTKP.

Semakin ironi mereka yang pengangguran pun terkena pajak. Ketika membeli barang yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak kendaraan, dan lain sebagainya. Di sisi lain, ketika PPN naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%. Namun di saat yang sama pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 25% menjadi 22%. Bahkan sebelumnya sempat direncanakan sampai 20% (kontan.co.id, 01/10/2021).

Sangat wajar dalam sistem kapitalisme semua lapisan masyarakat terjerat pajak. Sistem ini menjadikan sistem pajak sebagai sumber pendapatan negara selain utang luar negeri. Walau katanya sistem pajak lebih baik menjadi sumber pendapatan negara ketimbang utang luar negeri. Sebagaimana yang dilansir news.dtcc.co.id, pembangunan bangsa yang sebagian besar didanai pajak akan menentukan seberapa besar modal yang akan “diterima” generasi mendatang. Sebaliknya, ketika keberlangsungan bangsa terpaksa didanai utang, beban tersebut jugalah yang “diwariskan” untuk nantinya dibayar.

Seolah-olah sumber pendapatan negara tidak terlepas dari dua hal ini, utang luar negeri dan pajak. Padahal, kalau saja sumber-sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dikelola oleh negara dan hasilnya dibagikan pada masyarakat, tentu negara tidak perlu berutang dan memungut pajak. Namun karena kesalahannya sudah sistemis, sangat sulit mencapainya. Sebab dalam sistem kapitalisme kebebasan berkepemilikan dibolehkan. Artinya selama memiliki uang, seseorang berhak memiliki apa saja walaupun statusnya kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, pertambangan. Walhasil stop membayar pajak hanya sekadar ilusi.

Untuk itu kita perlu berkaca pada masa Kekhilafahan Islam dulu. Kekhilafahan Islam dulu tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapat negara. Sumber pendapatan negara menurut Islam ada beberapa, fai' (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang; harta orang yang tidak memiliki ahli wari, harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Adapun pajak di dalam Islam, ia bukan menjadi sumber pendapatan tetap negara. Pajak dipungut hanya dalam keadaan kondisi Baitul Mal kosong. Pada saat yang sama ada kebutuhan negara mendesak dan wajib dipenuhi. Seperti membiayai jihad, industri perang, fakir miskin, Ibnu sabil, ashnaf zakat, pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum Muslim, biaya pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, seperti jalan raya sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran udara, biaya penanggulangan bencana dan kecelakaan. Semua ini wajib dibiayai baik ada dana di Baitul Mal mau pun tidak.

Sedangkan siapa saja yang wajib mambayar pajak, tidak dibebankan kepada semua warga negara. Pembayaran pajak hanya dibebankan kepada Muslim saja. Perlu diketahui Kekhilafahan Islam adalah negara yang majemuk warga negaranya. Bukan berarti negara Islam, otomatis semua warga negara diwajibkan menjadi Muslim. Kekhilafahan Islam juga memiliki warga negara non-Muslim.

Kewajiban membayar pajak tidak dibebankan kepada setiap Muslim, hanya diambil dari lelaki Muslim yang mampu yeng memiliki kelebihan harta. Setelah dikurangi dari kebutuhan primer dan sekundernya yang proporsional (makruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Kemudian dikurangi kebutuhan primer dan sekunder istri dan anak-anaknya. Selanjutnya dilihat apakah memilki tanggungan orang tua, saudara, dan mahramnya.

Begitulah Kekhilafahan Islam mengatur sistem perpajakan di dalam negara. Diatur dengan cara yang detil dan tidak memberatkan kehidupan masyarakat. Dengan pengaturan yang telah dicontohkan Kekhilafahan Islam, pajak bukan menjadi sumber pendapatan negara. Pajak hanya menjadi pendapatan yang tidak tetap ketika kas Baitul Mal kosong. Inilah Islam memberikan solusi tuntas kepada persoalan hidup masyarakat yang sangat menghimpit. []


Oleh: Ayu Syahfitri
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments