Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Integrasi NIK dengan NPWP, Pajak Makin Mencekik

TintaSiyasi.com -- Pemerintah resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku pada 14 Juli 2022, penggunaannya akan ditransisikan sampai 2023 dan berlaku secara penuh 1 Januari 2024 (ekonomi.bisnis.com, 24/07/2022). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan format NPWP terbaru, baik bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.
 
Kebijakan ini dinilai dapat mempermudah kedua belah pihak secara administrasi, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Dilansir dari ekonomi.bisnis.com (24/07/2022), masyarakat tidak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas sedangkan pemerintah akan mudah dalam memberikan pelayanan masyarakat. Merespon dari kebijakan pemerintah ini, tagar #stopbayarpajak ramai diperbincangkan di media sosial yang merefleksikan beratnya beban rakyat yang semakin menghimpit dengan beragam pajak. Sayangnya keluhan beban pajak yang disuarakan rakyat malah diancam pidana maupun sanksi moral.

Hal ini karena pajak dijadikan sumber utama dalam pemasukan anggaran negara selain dari utang. Wajar jika pemungutan pajak semakin digencarkan sampai mengintegrasikan identitas kependudukan dengan kartu wajib pajak yang berarti kemungkinan besar akan menyasar setiap warga negara Indonesia seiring anggaran yang semakin defisit. Anggaran negara yang defisit salah satunya karena tingginya utang setiap tahunnya.
 
Kebijakan yang ditetapkan menggambarkan rezim sekuler kapitalisme adalah rezim pemalak bukan pemberi riayah dan solusi bagi rakyat. Padahal Indonesia adalah negeri dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah tapi pemasukan negara malah bergantung pada pajak dan utang. Indonesia memiliki cadangan gas alam sekitar 2,8 triliun meter kubik, sebagai produksi batu bara terbesar ketiga dengan produksi sebanyak 281,7 ton, potensi pada hutan mencapai 99,6 juta hektar, potensi sumber daya perikanan di Indonesia mencapai 12,01 juta ton per tahun.

Dalam ekonomi kapitalisame sumber daya alam Indonesia diliberalisasi, pengelolaan diserahkan kepada swasta atau asing dan negara hanya mendapat pajak yang sedikit dibanding dari keuntungan pengelolaan sumber daya alam. 
 
Berbeda dengan pengaturan sistem Islam dalam khilafah yang mampu menyelesaikan persoalan manusia. Dalam sistem ekonomi Islam pajak tidak dijadikan sebagai sumber utama pemasukan anggaran negara (Baitul Mal). Ada dua belas pos pemasukan negara yaitu pos fai dan kharaj (ghanimah, kharja, tanah jizyah, fai, dan dharibah), pos kepemilikan umum (migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, padang rumput, dan tempat khusus), dan pos sedekah yang terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak.
 
Sumber daya alam seperti tambang tidak boleh diprivatisasi apalagi diserahkan ke asing karena memiliki deposit yang sangat besar, sehingga harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan penuh kepada rakyat. Dan tidak ada pemungutan pajak seperti hari ini, dalam Islam ada istilah dharibah atau pungutan di mana sifatnya temporal seperti ketika kas negara kosong dan saat itu membutuhkan dana cepat untuk menanggulangi bencana misalnya. Maka kewajiban itu jatuh kepada kaum Muslim yang kaya, akan tetapi ketika kebutuhan negara terpenuhi, penarikan dharibah harus dihentikan. Begitulah sistem Islam dalam mengatur kehidupan bernegara, mampu mensejahterakan rakyat tanpa pungutan pajak.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Nabila Sinatrya
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments