Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darurat Judi, Berantas Tuntas hingga Akarnya


TintaSiyasi.com -- Perkembangan teknologi yang makin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku judi online untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara. Walaupun pada faktanya praktik judi yang berkembang di Indonesia ibarat pepatah "mati satu tumbuh seribu" yang selalu bermunculan di internet meski upaya pemberantasan terus berjalan.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemberantasan unsur judi di internet sejak 2018 hingga Agustus 2022. Hingga 22 Agustus 2022 telah diblokir 566.332 konten dengan unsur perjudian, termasuk akun platform digital serta situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Belakangan juga diketahui, pusat judi daring yang merambah seluruh kalangan ini ada di luar negeri. Bahkan, uangnya juga masuk ke negara-negara tetangga, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa uang triliunan rupiah mengalir ke negara-negara tersebut, selain ke negara “tax haven”.

Komplotan bandar judi sangat sulit dibekuk karena permainan mereka sangat licik. Situs-situs judi bisa saja diblokir oleh Kominfo, tetapi kecanggihan teknologi yang mereka miliki serta uang besar yang mengalir dari bisnis haram itu, membuat mereka mampu membuat berbagai situs baru. Belum lama ini juga dikabarkan jika raja judi dari Sumatra Utara, Jonni alias Apin BK, telah lari ke Singapura.

Mengapa sulit rasanya bagi negara untuk memberantas praktik judi di dunia nyata ataupun di dunia maya? Sebab efek permainan praktik judi menimbulkan banyak masalah, antara lain timbulnya banyak kasus penipuan hingga tindak kriminal berupa penipuan, pencurian dan keonaran di masyarakat. Tentu hal ini sangat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Di samping itu juga terdapat banyak unsur penipuan dan panjang angan-angan (halusinasi) di dalamnya. Jika mendapat undian sebagai pemenang judi, seseorang akan terdorong untuk pasang taruhan yang lebih besar lagi, agar mendapat hasil yang lebih banyak lagi, demikian seterusnya hingga berakhir saat mengalami kebangkrutan.

Dalam hal ini jelas terbukti bahwa sistem yang eksis sekarang ini ternyata memang tidak mampu dalam memberantas praktik perjudian yang seperti jamur. Karena pada dasarnya sistem kapitalis sekuler sekarang ini malah menyuburkan perjudian, bahkan tak ayal para penegak hukumnya ikut bermain di dalamnya. Di samping itu juga, hukum yang berlaku saat ini hanya sebatas tambal sulam tanpa penyelesaian yang tuntas.

Islam memiliki mekanisme yang sangat berbeda dalam menangani berbagai masalah yang ada, salah satunya dalam mengatasi masalah perjudian. Hukum yang membuat efek jera akan diberlakukan kepada para pelaku.

Di samping itu juga adanya pengontrolan yang benar-benar serius bukan hanya sekadar formalitas. Karena perjudian jelas-jelas diharamkan di dalam Islam. Allah SWT menegaskan dalam surah Al- Baqarah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al-Baqarah (2): 90).

Negara harus mampu membuka lapangan pekerjaan dan berbagai kemudahan untuk rakyat agar individu rakyat dapat mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal. Hanya saja, hal demikian tidak bisa ditempuh dengan cara dan sistem yang haram, yang tidak diridhai Allah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Wakini (Ummu Fahri)
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments