Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ternyata Begini Hukum pada Pemilu Kontemporer


TintaSiyasi.com -- Direktur ILKI (Institut Literasi Khilafah Indonesia) Septian AW menyatakan hukum pemilu (pemilihan umum) yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir terbagi antara pemilu legislatif dan pemilu parlementer pada pemilu kontemporer.

“Pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu parlementer. Ini merupakan dua fakta yang berbeda. Untuk pemilu legislatif, Hizb (Hizbut Tahrir) jelas mengharamkan hal tersebut. Sedangkan pada pemilu parlementer, Hizb menganggap hukumnya mubah,” ungkapnya dalam diskusi kelas bertajuk Sejarah Asia Barat Modern-3 Sesi ke-9, Sabtu (16/07/2022) di Zoom Meeting.

Septian menerangkan bahwa pemilu legislatif yaitu yang berkaitan dengan pilpres, pilkada, dan sebagainya. “Menurut Hizbut Tahrir sudah clear keharamannya,” tandasnya.

Sedangkan pada pemilu parlementer, lanjutnya, Hizb menganggap hukumnya mubah apabila aktivitas dalam parlemen tersebut adalah bukan untuk membuat hukum dari selain Allah.

“Untuk pemilu parlementer, secara normatif ini tergantung apa yang didapatkan. Selama aktivitas parlemen itu bukan untuk membuat hukum dari selain Allah, maka ini mubah saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, namun tujuan Hizbut Tahrir mengikuti pemilu parlementer tidak lain hanya demi sarana dakwah agar dapat berinteraksi dengan masyarakat secara luas dan memperkenalkan gagasannya secara intensif.

“Hizb memilih aktivitas tersebut karena pemilu parlementer dianggap sebagai peluang dakwah semata, di mana kesadaran politik masyarakat meningkat pada momen tersebut. Ini dapat memberikan Hizb banyak peluang untuk meraih dukungan dari masyarakat,” sebutnya.

Hanya saja, lanjutnya, apabila Hizbut Tahrir memenangkan pemilu tersebut, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani selaku pimpinan sekaligus pendiri Hizb tentu akan langsung menolak tawaran jabatan apabila hal demikian terjadi. “Nanti ketika ditawari jabatan, An-Nabhani akan menolaknya,” pungkasnya.[] Nurichsan
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments