TintaSiyasi.com -- Mengutip dari Buletin Stunting yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya. Mudahnya, stunting adalah kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek ketimbang teman-teman seusianya dan memiliki penyebab utama kekurangan nutrisi.
Seperti yang dikutip oleh antaranews.com, Jumat (24/06/2022), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan terdapat lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki angka prevalensi kekerdilan (stunting) di atas 30 persen atau masuk dalam status merah. “Tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Barat yang berstatus biru, yakni dengan prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Kota Depok yang memiliki angka prevalensi terendah dengan 12,3 persen,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Guna menurunkan angka prevalensi anak yang lahir dalam keadaan kerdil di Provinsi Jawa Barat itu, kata dia, BKKBN telah menurunkan sebanyak 37.184 tim pendamping keluarga (TPK). Diturunkannya tim pendamping keluarga dalam jumlah banyak yang terdiri atas bidan, PKK dan kader KB itu, katanya, dirasa dapat menjalankan tugas strategis untuk meningkatkan akses informasi, pelayanan melalui penyuluhan, fasilitas pelayanan rujukan dan fasilitas penerimaan program bantuan sosial (bansos).
Tim itu juga bisa mendeteksi dini faktor risiko kekerdilan pada anak baik secara spesifik maupun sensitif. Dengan fokus sasaran pemberian pendampingan mencakup calon pengantin, ibu hamil, pasca persalinan dan anak-anak usia balita.
Stunting masih menjadi tema Harganas di tahun 2022. Masalah stunting bukan sekadar permasalahan teknis yang bisa selesai dengan pendampingan. Sejatinya, persoalan ini berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan. Di tengah-tengah masyarakat masih sangat banyak keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi kemiskinan, akibatnya tidak mampu memenuhi kebutuhan gizinya.
Inilah yang terjadi ketika negara menerapkan sistem kapitalisme, di mana negara berlepas tangan dalam tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan mendasar rakyat. Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang menyelesaikan segala permasalahan dengan sistemik. Dalam pemerintahan Islam, rakyat tidak akan dibiarkan sendiri dalam memenuhi kebutuhannya, karena hal demikian adalah hak rakyat yang harus dipenuhi negara. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan).
Allah SWT memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk menjamin kebutuhan pokok mereka. Rasulullah SAW bersabda :
“Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Semua problematika yang dialami umat saat ini, hanya Islamlah solusinya. Sistem pemerintahan Islamlah yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menenteramkan jiwa yang layak diterapkan dalam kehidupan. Karena bersumber dari Sang Pencipta dan pemilik manusia, yakni Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Oleh: Eviyanti
Pendidik Generasi
0 Comments