Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Suteki Menyatakan Tindakan Kapolri Tepat Membebastugaskan Irjen Ferdy Sambo


TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat membebastugasan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya katakan keputusan Kapolri tepat, karena didasarkan pada setidaknya tiga pertimbangan," tuturnya dalam segmen Perspektif PKAD: Menguak Tabir Penembakan Brigadir J. di YouTube Pusat Kajian Analisis Data, Senin (19/07/2022).

Pertama, adanya dugaan pelanggaran kode etik kepolisian terkait kebijakan membuat serta mempublikasi video pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Fadil Imran, walau alasan sekadar ungkapan simpati dan empati.

"Mereka pada tanggal 14 Juli 2022 di ruang institusi negara dan memakai seragam kedinasan Polri adalah tidak pada tempatnya dan patut diduga telah melanggar kode etik Polri. Termasuk melanggar kepatutan sesuai asas-asas good government," bebernya.

Prof. Suteki menduga, hal itu disebabkan keduanya akan terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.

Kedua, Irjen Ferdy Sambo adalah pihak terkait yang perlu diinterogasi sehingga penonaktifan ditujukan untuk menghindari conflict of interest.

Ketiga, ada dugaan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut. Irjen Ferdy Sambo melakukan cover up (menutup-nutupi kasus) ke publik dan membuat narasi tunggal yang terkesan membungkam publik dan memaksa publik untuk hanya percaya pada info dari polisi yang dinilai beberapa pihak, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, banyak kejanggalan,” ungkapnya.

"Di era disruption, digital dan media sosial semacam ini, amat sulit membuat narasi tunggal dan dianggap paling benar. Pasti akan terbongkar meski pelan. Jadi, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ditujukan pula agar upaya untuk menutupi kasus ini dapat diminimalkan, sebaliknya kasus dapat diungkap secara jujur, akuntabel dan transparan," terangnya.

Maka Prof. Suteki menyampaikan, atas dasar ketiga pertimbangan tersebut, daripada Kapolri kisinan alias dibuat malu, memang sudah tepat jika Irjen Ferdy Sambo dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Akhirnya saya berharap agar kasus ini harus segera dituntaskan secara transparan, jujur tanpa cover up oleh Kapolri demi pemulihan public trust pada institusi Polri yang mengemban tugas berat untuk Harkamtibmas, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum di negeri ini," tandasnya.[] Puspita Satyawati

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments