TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat membebastugasan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya
katakan keputusan
Kapolri tepat, karena didasarkan pada setidaknya tiga pertimbangan," tuturnya
dalam segmen Perspektif PKAD: Menguak Tabir Penembakan Brigadir J. di YouTube
Pusat Kajian Analisis Data, Senin (19/07/2022).
Pertama, adanya dugaan pelanggaran kode etik
kepolisian terkait kebijakan membuat serta mempublikasi video pertemuan antara Ferdy Sambo
dengan Kapolda Metro Fadil Imran, walau alasan sekadar ungkapan simpati dan
empati.
"Mereka
pada tanggal 14 Juli 2022 di ruang institusi negara dan memakai seragam
kedinasan Polri adalah tidak pada tempatnya dan patut diduga telah melanggar
kode etik Polri. Termasuk melanggar kepatutan sesuai asas-asas good
government," bebernya.
Prof. Suteki
menduga, hal itu disebabkan keduanya akan terlibat dalam proses penyelidikan dan
penyidikan atas kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
Kedua, Irjen Ferdy Sambo adalah pihak
terkait yang perlu diinterogasi sehingga penonaktifan ditujukan untuk
menghindari conflict of interest.
Ketiga, ada dugaan pihak kepolisian yang
menangani perkara tersebut. “Irjen Ferdy Sambo melakukan cover
up (menutup-nutupi kasus) ke publik dan membuat narasi tunggal yang
terkesan membungkam publik dan memaksa publik untuk hanya percaya pada info dari
polisi yang dinilai beberapa pihak, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, banyak
kejanggalan,” ungkapnya.
"Di era
disruption, digital dan media sosial semacam ini, amat sulit membuat narasi tunggal
dan dianggap paling benar. Pasti akan terbongkar meski pelan. Jadi, penonaktifan
Irjen Ferdy Sambo ditujukan pula agar upaya untuk menutupi kasus ini dapat
diminimalkan, sebaliknya kasus dapat diungkap secara jujur, akuntabel dan
transparan," terangnya.
Maka Prof.
Suteki menyampaikan, atas dasar ketiga pertimbangan tersebut, daripada Kapolri
kisinan alias dibuat malu, memang sudah tepat jika Irjen Ferdy Sambo
dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akhirnya
saya berharap agar kasus ini harus segera dituntaskan secara transparan, jujur
tanpa cover up oleh Kapolri demi pemulihan public trust pada
institusi Polri yang mengemban tugas berat untuk Harkamtibmas, perlindungan dan
pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum di negeri ini," tandasnya.[] Puspita
Satyawati
0 Comments