Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontroversi Sistem Zonasi

TintaSiyasi.com -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 dengan sistem zonasi masih menyisakan banyak persoalan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017, No. 14 Tahun 2018, dan No. 51 Tahun 2018, menyatakan bahwa sistem PPDB zonasi ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan PPDB zonasi juga bertujuan untuk menghapus predikat sekolah favorit.

Namun faktanya, zonasi justru memunculkan terjadinya ketidakadilan secara sistematis karena mekanisme penyeleksiannya menggunakan ukuran jarak rumah ke sekolah, bukan berdasarkan prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Dengan menggunakan aplikasi berbasis internet pada saat melakukan pendaftaran, sekolah negeri akan memprioritaskan siswa yang dekat rumahnya dengan sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Ketidakadilan lainnya, yaitu peluang terjadinya kehilangan hak dan kebebasan calon siswa baru untuk bersekolah pada sekolah negeri yang memiliki fasilitas sekolah yang sangat memadai dibandingkan dengan sekolah yang dekat dengan domisilinya. Di sinilah, zonasi justru menimbulkan ketidakadilan baru karena keterbatasan akses pendidikan berdasarkan zona atau wilayah. Wajar jika kemudian ada jargon baru bahwa orang desa tidak boleh sekolah di sekolah negeri yang bagus, karena biasanya letak sekolah tersebut berada di kawasan kota, ini semua akibat sistem zonasi.

Sistem zonasi juga memungkinkan terjadinya manipulasi alamat rumah calon siswa. Karena tuntutan aturan, orang tua calon siswa rela melakukan pindah domisili atau titip KK demi bisa mendapatkan domisili dengan jarak terdekat ke sekolah negeri yang diinginkan. 

Bagaimana akan terbentuk generasi yang jujur dan berakhlak mulia kalau sejak awal pemilihan sekolah, orang tua sudah mengajarkan ketidakjujuran dan menempuh segala cara demi anaknya diterima di sekolah negeri impian. 

Persoalan lain yang muncul yaitu masih adanya persepsi sekolah negeri favorit, bukan hanya pada orang tua, tapi juga pada pemerintah sendiri. Hal ini terbukti dengan masih adanya kasus-kasus penitipan calon siswa lewat surat oleh pejabat, anggota dewan atau kepala daerah yang menyebabkan tergesernya posisi siswa lain yang diterima melalui hasil seleksi yang murni.

Niat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk meningkatkan akses layanan dan pemerataan pendidikan memang baik. Namun, agaknya pemerintah belum siap menerapkan sistem ini karena tidak dibarengi dengan peningkatan sarana prasarana sekolah. Peningkatan kualitas pendidik maupun perbaikan kualitas akademik secara sistematis dan komprehensif.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Termasuk mendapatkan keadilan dalam mengenyam pendidikan, bukan dengan memaksa dan membatasi siswa ke sekolah tertentu, termasuk berdasarkan zona wilayah.

Pendidikan di dalam pandangan Islam, negara wajib menyediakan sekolah atau layanan pendidikan yang berkualitas, gratis karena pendidikan termasuk kebutuhan setiap manusia bukan hanya kaum Muslim saja.

Sistem pendidikan Islam menjadikan negara memiliki peranan yang vital dalam masalah pendidikan, negara bukan sekedar fasilitator sebagaimana sistem kapitalisme saat ini. Sehingga seringkali justru pihak swasta memanfaatkan dunia pendidikan secara kapitalistik. Dan yang lebih penting lagi adalah memberikan edukasi pada masyarakat bahwasanya, komponen pendidikan bukan hanya sekolah, yang lebih mendasar yaitu keluarga dan masyarakat.

Syariat Islam juga mewajibkan negara membangun sarana dan prasarana belajar seperti gedung sekolah, kampus, laboratorium, perpustakaan, ruang seminar, asrama, pusat kajian dan penelitian, pusat informasi dan publikasi, percetakan, berbagai buku, jurnal, majalah, surat kabar, radio, televisi, dan lain-lain. 

Negara juga wajib menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas: amanah, kompeten, memiliki etos kerja yang baik serta mampu menjadi teladan bagi siswa. Tenaga pendidik di dalam Islam sangat diperhatikan, bahkan Sayyidina Umar bin Khattab ra pernah menggaji setiap guru masing-masing 15 dinar. Jika 1 dinar saja sama dengan 4,25 gram emas maka gaji guru di masa sekarang lebih dari 60 juta. Selain itu, tenaga pendidik juga diberi kesempatan dan kemudahan dalam melanjutkan pendidikan berkelanjutan. Dan yang tidak kalah penting adalah memberikan jaminan kesejahteraan hidup yang layak bagi pendidik.

Inilah salah satu bukti keadilan syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia. Sudah seharusnya kaum Muslim berpaling dari aturan kufur buatan manusia dan kembali kepada aturan Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Pujiati SR, S.S.T
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments