Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Zonasi, Akankah Pemeratan Pendidikan Terealisasi?


TintaSiyasi.com -- Nestapa sistem zonasi
Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sistem zonasi telah diumumkan. Namun sistem zonasi ini masih menyisakan persoalan. Misalnya kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring. Sistem zonasi juga menyebabkan kekhawatiran para orang tua pada kualitas pendidikan anak-anak mereka jika anaknya tidak bisa masuk pada sekolah favorit pilihan mereka.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, memang terdapat banyak dampak dari sistem zonasi ini, salah satunya seperti yang dialami oleh SDN 197 Sriwedari karena letaknya di antara gedung dan jauh dari perumahan. Bahkan manipulasi data tempat tinggal dilakukan orang tua peserta didik atau pindah rumah agar dekat dengan sekolah yang ingin dituju karena dinilai unggulan atau favorit. “Sejak zaman PPDB ini dibuat [2017], banyak kasus manipulasi tempat tinggal, yang dia tiba-tiba Kartu Keluarganya di Jakarta Selatan agar masuk SMA 8. Pindah jauh-jauh hari," kata Satriwan ( Tirto.id, 8/7/2022). Satriwan menilai, sistem zonasi sangat bermasalah, karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri, termasuk kota besar di Jakarta. Selain itu, kata dia, sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Jika tanpa ada pemerataan kualitas sekolah, maka zonasi tidak akan diminati, karena siswa tetap pilih sekolah berdasarkan mutu yang bagus, tidak berdasarkan jarak dari rumah. “Jika pemetaan zonasi tidak partisipatif, maka akan banyak kejadian sekolah kosong, tapi di sisi lain, banyak pula anak-anak yang left behind, nggak bisa dapet sekolah," ucapnya.


Sistem Zonasi Sekolah

Pada dasarnya, sistem zonasi sekolah adalah salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah yang ada, sistem ini ditujukan agar kita mendaftar sekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Sistem zonasi sekolah berusaha memeratakan kualitas pendidikan, sehingga tak ada lagi sekolah favorit atau unggulan. Sistem ini juga memungkinkan kita untuk belajar di sekolah terdekat dengan keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK. Aturan yang telah ditandatangani Nadiem Makarim, Mendikbud pada tanggal 10 Desember 2019 ini resmi diterapkan.

Kebijakan PPDB digadang-gadang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Jika diperhatikan, sistem zonasi seolah merupakan kebijakan yang baik jika dilihat dari jarak yang ditempuh dari tempat tinggal menuju sekolah. Akan tetapi faktanya, sistem zonasi dalam sistem kapitalisme yang dianut negeri ini menimbulkan berbagai kezaliman. Ada sekolah yang minim peminat, ada banyak anak yang tidak dapat masuk sekolah negeri manapun dan terpaksa masuk sekolah swasta yang tentu saja berbiaya mahal, bahkan banyak orang tua melakukan manipulasi data tempat tinggal. Hal ini terjadi karena tidak meratanya kuantitas dan kualitas sekolah di negeri ini. Ada perbedaan fasilitas yang mencolok antara satu sekolah dengan sekolah yang lain, terutama antara sekolah di desa dan sekolah di kota. 


Sistem Pendidikan Dalam Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam dalam bingkai Khilafah, Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat.

 Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ 

"Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Khalifah bertanggung jawab atas pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negaranya.

Sebagaimana Rasulullah bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah ).

Maka untuk mewujudkan setiap Muslim mendapatkan pendidikan yang layak sekaligus merata, khalifah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi rakyatnya seperti sekolah, perpustakaan, dan laboratorium.

Negara akan memfasilitasi tenaga pendidik (guru) yang berkompeten di bidangnya yang dapat menunjang pendidikan bagi warganya. Pendidikan dalam sistem Islam tidak berorientasi pada materi, yang bersekolah hanya untuk memperoleh pekerjaan dan materi sebanyak-banyaknya, akan tetapi ilmu yang didapatkan dirancang untuk menjadikan individu yang berkepribadian Islam dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk kepentingan umat dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Demikianlah, sistem zonasi atau bukan dalam sistem pendidikan Islam adalah hal yang dua-duanya bisa dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kezaliman bagi warga negaranya. Berbeda dengan sistem zonasi dalam pendidikan sistem kapitalisme sekuler demokrasi yang banyak menimbulkan kezaliman bagi masyarakat, akibat tidak adanya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan wilayah dan sebaran penduduknya.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Bella Sofia Maharanie
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments