Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisah Pasang Surut Minyak Goreng, Kapan Tamatnya?


TintaSiyasi.com -- Persoalan minyak goreng sejak akhir 2021 belum juga berakhir sampai hari ini. Pada akhir 2021 harga minyak goreng begitu melambung tinggi. Bahkan sebelum Ramadhan harga minyak goreng mulai naik. Belum tuntas persoalan ini, minyak goreng justru mulai langka di awal 2022. Banyak masyarakat menjadi korban akibat berdesak-desakan demi mendapatkan seliter minyak goreng gratis atau yang bersubsidi. 

Pertengahan Maret 2022, entah dari mana tiba-tiba saja minyak goreng melimpah di pasaran. Rak-rak yang ada di minimarket maupun supermarket kembali terisi dengan minyak goreng. Peristiwa yang mengherankan ini terjadi setelah pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14.000 perliter, nahasnya harga minyak goreng kembali meroket. April 2022, masyarakat dikejutkan dengan berita di balik langka dan mahalnya minyak goreng ternyata ada dalangnya. Ya, para mafia minyak goreng, ulah para mafia ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Namun, yang sangat disayangkan pelakunya pun dari kalangan pemerintah. 

Belum tuntas kasus mafia dan mahalnya minyak goreng, akhir Mei 2022 pemerintah malah mengeluarkan aturan baru dalam membeli minyak goreng, yaitu masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau mengunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini menjadi aturan dan syarat dalam membeli minyak goreng dengan HET Rp14.000 perliter. 
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, bahwa aturan ini diterapkan sebagai alat untuk mengawasi dan memantau distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen. Sehingga resiko kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dapat dimitigasi (suara.com, 26/06/2022).


Solusi Tambal Sulam

Lantas, apakah solusi ini mampu mengatasi masalah pendistribusian minyak goreng? Apakah bisa menjamin pendistribusian minyak goreng ini bisa sampai ke tangan masyarakat dengan aman? Dan apakah harganya pun dapat dijangkau masyarakat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu? Ataukah solusi ini hanya sebatas solusi tambal sulam yang bisa memunculkan masalah baru?

Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah ini seharusnya perlu dipertimbangkan dan dikaji kembali. Harus jelas apakah dalam mendapatkan minyak goreng ini untuk perorangan atau perkeluarga, karena mengingat aplikasi PeduliLindungi itu bersifat individu atau personal begitupun jika menggunakan NIK. Jika benar aturan ini bersifat personal maka dapat dipastikan pendistribusian minyak goreng bisa saja tidak tepat sasaran. Hal-hal yang tidak diinginkan pun bisa saja terjadi, mafia-mafia minyak goreng bisa saja bermunculan kembali. Memanfaatkan kondisi yang ada dengan menjual minyak goreng di atas HET dan tentu saja ini akan membebani masyarakat yang tidak mampu. Apalagi mengingat bahwa, tidak semua masyarakat Indonesia itu mampu, tidak semua masyarakat memiliki smartphone untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dengan terpaksa mereka pun pasti akan membeli minyak goreng di luar jalur yang ditetapkan pemerintah, tentu saja ini akan sangat membebani masyarakat yang tidak mampu.


Indonesia Produsen Minyak Sawit Terbesar di Dunia

Seperti yang diketahui Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Secara logika dengan predikat ini sudah tentu kebutuhan dalam negerinya pasti tercukupi dan harganya pun pasti terjangkau. Namun, kenyataannya bagaikan ayam mati di lumbung padi, masyarakat tidak mudah mendapatkan minyak goreng dan jikalau pun ada harganya masih terbilang mahal untuk masyarakat tidak mampu. 

Selain itu sebagaimana dilansir oleh sindonews.com (22/03/2022), bahwa 56 persen lahan kebun sawit ternyata dikuasai oleh pihak swasta, sedangkan lahan yang dikelola BUMN hanya sekitar empat persen, sehingga kontribusi yang dapat diberikan BUMN pun hanya sekitar tujuh persen. Untuk itulah mengapa pihak pemerintah sampai meminta bantuan ke pihak swasta untuk membantu memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. 

Inilah dampak dari sistem kapitalisme yang telah meracuni negeri ini, kelapa sawit yang seharusnya dikelola oleh negara malah diserahkan ke pihak swasta. Pihak swasta sendiri target utamanya adalah keuntungan, sehingga wajar ia akan lebih memilih menjual hasil perkebunan kelapa sawitnya ke pihak asing dibandingkan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pihak pemerintah pun seharusnya tegas terhadap pihak swasta, terutama dalam hal ekspor minyak sawit. Seharusnya mereka lebih mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Bukan malah mengeluarkan aturan-aturan tambal sulam yang akan memunculkan masalah baru dan membebani masyarakat. 

Selain itu, perkebunan sawit seharusnya lebih banyak dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Bukan malah memberikan peluang bagi pihak swasta untuk mengelola lebih banyak perkebunan sawit. Begitu mudahnya perizinan diberikan hanya karena berlandaskan asas manfaat dan pada akhirnya banyak hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka yang haus materi dan tentunya masyarakat dan alam yang menjadi korbannya. Buktinya di awal 2021 ada sekitar 1.500 rumah di Kalimantan Selatan terendam banjir. Menurut warga sekitar, banjir tersebut adalah banjir terparah dari tahun-tahun sebelumnya. Curah hujan yang tinggi dianggap sebagai penyebab banjir, tetapi mereka melupakan bahwa pembukaan lahan yang begitu luas untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara terjadi dengan bebas di daerah tersebut, baik itu dilakukan secara legal maupun ilegal, luas hutan pun semakin mengecil. Tentu saja inilah yang menjadi pemicu banjir besar di daerah tersebut.


Solusi Hakiki Hanya Ada Dalam Islam

Ketika kapitalisme hadir karena adanya asas manfaat atau mencari keuntungan materi, lain halnya dengan sistem pemerintahan Islam. Pemerintahan Islam tidak menjadikan materi sebagai tujuan utamanya, tetapi ridha Allah SWT adalah hal utama yang mereka harapkan. Untuk itulah sistem pemerintahan Islam sangat serius dalam mengurus urusan umat termasuk dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Pertama, negara akan menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri, misalnya dengan membuka lahan di kawasan yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk, membantu para petani baik dari segi modal maupun pemasaran hasil panen dan lain-lain. Kegiatan ekspor hanya akan dilakukan jika pasokan dalam negeri terkendali dan aman. 

Kedua, terkait dalam hal pendistribusian sudah menjadi kewajiban negara untuk menciptakan sistem perniagaan yang sehat atau sesuai syariat agama. Negara berhak mengawasi pendistribusian kebutuhan pokok agar benar-benar sampai ke tangan rakyat. 

Ketiga, dalam penentuan harga negara pun sangat mengawasinya agar tidak terjadi penyimpangan harga. Sehingga yang namanya mafia, penimbunan dan ekspor berlebihan dan segala bentuk penyimpangan yang membuat kenaikan harga kebutuhan pokok, negara akan bersikap tegas dan segera mengatasinya.

Hanya negara yang tunduk dan taat pada syariat Allah SWT yang mampu menerapkan sistem perekonomian yang sehat dan semua harta yang terkait kepemilikan umum tidak akan dibiarkan dikelola oleh swasta apalagi individu. Jikalau pun ada pihak swasta mengelola harta kepemilikan umum maka itu semata-mata mereka lakukan untuk mencari rida Allah SWT bukan untuk keuntungan materi. Negara pun berhak untuk mengawasinya. Tidak seperti dalam paham kapitalis justru negara yang dikendalikan oleh para pemilik modal atau oligarki.  

Sehingga hanya dengan penerapan Islam kafahlah yang mampu menamatkan kisah minyak goreng dengan happy ending tanpa ada kisruh pasang surut. Dan dengan berislam kafah pula jawaban atas permasalahan yang dihadapi negeri ini. Dan semua ini hanya akan terwujud dalam satu naungan pemerintahan yaitu Daulah Khilafah Islamiah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Marlinda Songgo
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments