TintaSiyasi.com -- Dunia pendidikan di Indonesia kembali mendapat menjadi sorotan publik. Karena baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, di Kantor Kemendikbud Ristek, yang disiarkan secara daring, Senin (27/6/2022). Nadiem mengatakan, sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi. Dana abadi perguruan tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia. Program dana abadi perguruan tinggi ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Dalam hal ini, setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal (UKT). Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengan kolaborasi (Beritasatu.com, 27/6/2022).
Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Abadi Pendidikan ini di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan dan telah diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 15 Desember 2021 (Republika.co.id, 23/12/2021).
Dana abadi pendidikan seperti ini sejatinya adalah model pembiayaan pendidikan dari sistem kapitalisme. Sebab, di dalam sistem kapitalisme alokasi dana pendidikan bersifat terbatas selebihnya pemerintah berlepas tangan atas pembiayaan tersebut dan melepaskannya pada masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan dan juga melepaskan nya pada sector swasta. Jika pihak swasta sudah turut dalam dunia pendidikan maka pihak swasta tentunya akan mempertimbangkan untung rugi. Dalam hal ini, pastinya masyarakat lah yang menjadi korbannya. Masyarakat yang kuat secara ekonomi tentu bisa menikmati pendidikan berkualitas sampai setinggi-tingginya. Sedangkan masyarakat yang lemah dalam ekonominya tentu tidak dapat menikmati kualitas pendidikan yang baik. Maka jelas bahwa di dalam program dana abadi pendidikan ini tercium aroma kapitalisasi dalam bidang pendidikan. Di bawah sistem pendidikan kapitalisme sekuler ini pemerintah akan terus mendorong dengan berbagai program agar mampu mengikuti arus perubahan dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi termasuk kebutuhan lapangan pekerjaan. Permasalahan di dunia pendidikan saat ini tidak hanya sebatas mendapatkan ilmu pengetahuan semata. Apalagi ilmu pengetahuan yang hanya sebatas pada kebutuhan dalam dunia kerja. Lebih daripada itu kita sangat membutuhkan para pelajar yang paham dengan ilmu pengetahuan dan kesadaran yang membuat mereka bangkit dengan pandangan hidup tertentu.
Pengaturan dunia pendidikan kita saat ini perlu sistem pendidikan ideologis yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan didalam dunia pendidikan yaitu berlandaskan Islam. Pendidikan di dalam Islam dilandaskan pada akidah Islam. Sehingga berbagai kebijakan dan aturan yang lahir dari pendidikan tentunya berdasarkan pada landasan akidah tersebut. Target dari pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian Islam pada diri peserta didik sehingga mereka mampu melihat dan melakukan sesuatu berdasarkan sudut pandang Islam. Keberadaan mereka pun bisa menjadi problem solver di tengah-tengah umat.
Pendidikan di dalam Islam adalah tanggung jawab negara. Penyelenggaraan pendidikan secara merata di tengah masyarakat harus mempu diwujudkan oleh negara Islam. Di dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi negara untuk memfasilitasi warga negaranya agar memperoleh pendidikan secara mudah. Mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Negara juga akan menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, seperti gedung sekolah yang layak, laboratorium, balai penelitian, perpustakaan, dan lain-lain. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli dalam bidangnya. Semua pembiayaan pendidikan ini akan diambil oleh negara dari pos-pos di Baitul Mal. Negara tidak akan menyerahkan pembiayaan pendidikan ini pada masyarakat apalagi pihak swasta. Maka, model negara yang bisa menerapkan ini semua hanyalah Daulah Khilafah Islam. Karena Khilafah Islam akan menerapkan seluruh aturan yang berasal dari syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments