Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syariat Islam Bersifat Fundamental, Universal, dan Kebenarannya Bersifat Absolut

TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan, syariat Islam bersifat fundamental, universal, dan kebenarannya bersifat absolut.

"Islam jelas tidak bersifat seperti hukum positif yang semakin tidak jelas kejelasannya. Sedangkan syariat Islam itu bersifat objektif, fundamental, dan universal serta kebenarannya absolut. Hal itu karena berasal dari Allah azzawajalla," paparnya dalam Perspektif ke-37 Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD): Diskursus Negara Bersyariah atau Berkhilafah? Kamis, (02/06/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.

Ia menegaskan bahwa syariat Islam tidak bisa dihadap-hadapkan dengan hukum positif, karena secara kajian akademis menunjukkan keduanya saling bersebrangan dan tidak berkesesuaian baik paradigmanya, metodeloginya, dan tujuannya. 

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa syariat Islam itu memberikan petunjuk secara konkrit melalui Rasulullah SAW dan dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin. 

"Dan sunnah ini kita yakini dari dua hal yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits. Maka, tidak mungkin Khulafaur Rasyidin bertentangan dengan dua hal tersebut karena telah dicontohkan dan warisan sistem pemerintahan Islam yang berlanjut sampai Umayyah, Abasiyah dan Utsmaniyah," jelasnya. 

Lalu di akhir penyataannya ia menyampaikan, penjelasan ini harus disampaikan kepada masyarakat bahwa syariat Islam dan hukum positif itu tidak bisa dihadap-hadapkan karena kalau bicara kejujuran, Pancasila dan UUD 45 itu dibentuk atas dasar religius dalam hal ini adalah syariat Islam.[]HN/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments