Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Suteki: Dakwah Khilafah Tidak Boleh Dilarang


TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan dakwah khilafah tidak boleh dilarang. 

"Dakwah khilafah itu tidak boleh dilarang, itu hak umat Islam untuk mendakwahkan amar makruf serta nahi mungkar," tuturnya dalam Perspektif PKAD: Kriminalisasi Ajaran Islam Khilafah dalam Tinjauan Hukum dan Islam, Rabu, 29 Juni 2022, di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Prof. Suteki menghendaki makna khilafah itu harus clear dulu, persepsinya harus sama antara aparat penegak hukum (APH) dengan umat Islam. 

"Umat Islam meyakini khilafah itu sistem pemerintahan Islam yang berbasis pada syariat Islam dan dalam fikih diatur pada bab Siyasah," jelasnya. 

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menyampaikan, jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, ini merupakan ancaman bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat warga negara. 

"Yang didakwahkan itu ajaran Islam bukan ajaran setan. Juga tidak ada doktrin untuk makar, teror dan lain-lain. Dakwah damai dan itu pun bukan satu-satunya materi dakwah untuk mendorong umat Islam menjalankan syariat Islam secara kaffah," terangnya. 

Ia pun menyoroti, dampak kriminalisasi itu  sangat destruktif terhadap kesatuan umat Islam. 

"Yang akan dan tengah terjadi adalah polarisasi umat dan berpotensi saling menyerang. Ini mungkin yang diharapkan para petualang politik dengan menciptakan hantu baru bernama khilafah," duganya. 

Prof. Suteki menilai, ada potensi besar bahwa Pancasila, KUHP, UU Ormas, dan UU Terorisme akan dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap pihak yang mendakwahkan ajaran Islam khilafah. 

"Keempat norma itu yang dijadikan berhala di hadapan umat Islam yang berusaha istiqamah terhadap syariat Islam yang kemudian justru syariat Islam itu dikriminalisasikan dan para pendakwahnya ikut dipersekusi serta dijebloskan ke jeruji besi," ujarnya.  

Ia menyayangkan, APH bertindak secara gegabah dalam mengkriminalkan ajaran Islam dan pendakwahnya. 

"Pada akhirnya tuduhan harus dibuktikan nanti dipersidangan. Asas equality before the law dan presumption of innocence harus tetap diiutamakan," pungkasnya. [] Puspita Satyawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments