Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Pelita Umat: Tidak Boleh RUU Disahkan Tanpa Transparansi


TintaSiyasi.com -- Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Panca Putra Kurniawan mengatakan bahwa suatu RUU tidak boleh disahkan tanpa transparansi. 

“Tidak boleh suatu RUU disahkan tanpa transparansi,” ungkapnya kepada TintaSiyasi.com, Rabu (15/06/2022). 

Ia mengatakan, rakyat harus diberi kesempatan yang cukup untuk menelaah dan memberi misalnya masukan atau kritik perbaikan. 

“Ini juga amanat konstitusi dan proses yang legitimate. Kalau tidak begitu, UU nantinya bisa dibatalkan,” ungkapnya. 

“Setiap UU sejatinya dibuat untuk kepentingan rakyat, melibatkan rakyat secara aktif, transparan, dan tidak tergesa-gesa,” lanjutnya. 

Panca mengatakan, RUU KUHP tersebut memang sudah puluhan tahun disiapkan dan belum disahkan dewan. Artinya masih banyak kendala dan perdebatan yang belum tuntas. 

“Wajar saja karena ini UU tentang pidana, harus hati-hati sekali. Jelas nasib dan hidup rakyat dipertaruhkan. Inilah perlunya rakyat terus waspada dan kritis. Jangan sampai kecolongan lagi, RUU disahkan sementara rakyat merasa dirugikan,” cetusnya. 

Namun di balik semangat mengganti KUHP warisan penjajah itu, menurut Panca, seharusnya umat Islam menyadari perlunya hukum pidana Islam yang harusnya diterapkan. “InsyaAllah adil, aman, dan berkah hidup rakyat,” pungkasnya.[] Isty Daiyah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments