Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L68T Haram, Tidak Ada Perbedaan Pendapat


TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam Kiai Muhammad Shiddiq Al-Jawi menegaskan bahwa dalam syariah Islam, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu haram dan tidak ada perbedaan pendapat. 

“Ditinjau dalam syariah Islam Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu semuanya secara syariah haram, tidak ada perbedaan pendapat,” ujarnya di acara Diskusi Media Umat Live, dengan tema: L69T, Gerakan Politik Global Berbahaya, Senin (30/5/2022). 

Kiai Shidiq menjelaskan bahwa, gay atau homoseksualisme yaitu hubungan antara laki-laki sesama laki-laki, di dalam fikih Islam tidak ada khilafiyah atau perbedaan pendapat di semua kalangan ulama. 

Kalaupun ada perbedaan pendapat  menurutnya itu adalah pemikiran-pemikiran barat yang menyusup dengan kata lain ada infiltrasi ideologis yang masuk ke dalam kalangan kaum Muslim. 

“Ada yang masuk lewat perguruan tinggi, ada yang masuk lewat kelompok-kelompok kajian dan sebagainya. Ada misalnya yang berpendapat bahwa dulu ketika kaumnya Nabi luth di siksa dengan Allah dengan  di hancurkan negeri mereka itu, itu bukan karena melakukan hubungan homoseksual,” ujarnya. 

Dia menyebut bahwa kelompok Muslim yang melakukan studi dan mengatakan bahwa kaumnya Nabi Luth itu di azab oleh Allah SWT bukan karena perbuatan homoseksual merupakan bentuk pembodohan kepada umat Islam. 

“Kenapa, karena kalau kita lihat, ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perbuatan mereka, perbuatan kaum Nabi Luth, itu jelas-jelas karena dosa mereka melakukan perbuatan liwath,” ujarnya. 

Ia pun mengutip Surah Asy Syu’ara ayat 165-166 

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ ۙ 

وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عٰدُوْنَ 

“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks),dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas.” 

“Jadi ketika Nabi Luth itu memberikan celaan mereka itu qaumun aaduun, (kaum yang melampaui batas) itu artinya dosa mereka itu, masa perbuatan yang melampui batas itu mereka tidak berdosa itu jelas perbutan dosa, bagaimana mungkin bukan dosa,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Kiai Shiddiq mengatakan, di ayat yang lainnya menyebut mereka (LGBT) orang-orang yang fasik di Surah Al Anbiya  ayat 74 

وَلُوْطًا اٰتَيْنٰهُ حُكْمًا وَّعِلْمًا وَّنَجَّيْنٰهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِيْ كَانَتْ تَّعْمَلُ الْخَبٰۤىِٕثَ ۗاِنَّهُمْ كَانُوْا قَوْمَ سَوْءٍ فٰسِقِيْنَۙ 

“Kepada Luth, Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang melakukan perbuatan keji. Sungguh, mereka orang-orang yang jahat lagi fasik,” 

“Sangat jelas sekali mereka itu melakukan perbuatan yang disebut ta’malulkhabaaits mereka itu melakukan perbuatan keji, jadi mereka melakukan perbuatan keji ya haramlah, mana mungkin perbuatan yang keji itu sesuatu yang halal, mana mungkin Allah memberi predikat pada perbuatan yang halal disebut sebagai khabaaits tidak mungkin,” jelasnya. 

Ia pun membantah pendapat orang-orang liberal yang menyebut kaum Nabi Luth di azab oleh Allah bukan karena perbuatan mereka, tapi karena sebab lain. Menurutnya, itu bohong dan perbuatan menipu umat Islam dan itu ada kajian-kajian yang serius dari doktor-doktor, namun pemikirannya sudah tidak jujur terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. 

Bahkan menurutnya, ayat Al-Qur’an sangat jelas sekali memberikan kecaman-kecaman kuat kepada mereka disebut qaumun aaduun (kaum yang melampui batas) disebut ayat yang lain ta’malulkhabaaits (mereka mengerjakan perbuatan yang keji) disebut kaum yang fasik.

“Bagaimana mungkin perbuatan yang demikian disebut tidak berdosa kemudian mereka ditimpa azab yang pedih bukan karena liwathnya, itu namanya penipuan intelektual,” pungkasnya.[] Aslan La Asamu
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments