Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Waspada! Inilah Jalur-Jalur Gerakan L68T

Waspada! Inilah Jalur-Jalur Gerakan L68T

TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. membeberkan jalur-jalur gerakan L68T dalam Kajian Ngave di kanal Majelis Gaul, Selasa (10/05/2022).

"L68T saat ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir. Jalur-jalur gerakan L68T di antaranya, pertama, melalui jalur akademik atau intelektual," ungkapnya. 

"Misalnya, tanggal 6-9 November 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM lahir Prinsip-Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) yang mendukung L68T," sebutnya.

Contoh lain ia katakan, muncul lembaga pro L68T di Universitas Indonesia (UI) bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 yang lalu.

"Kedua , jalur sosial budaya. L68T dipropagandakan lewat advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya agar masyarakat menerima L68T," paparnya.

Ketiga, jalur jaringan atau komunitas. “Saat ini di Indonesia ada dua jaringan nasional pendukung L68T. Dan ada 119 kelompok L68T di 28 provinsi (dari 34 provinsi) dengan jutaan pengikut," terangnya. 

Lebih lanjut, ia katakan, atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung Dialog Komunitas L68T Nasional Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro L68T di Indonesia. "Sumbernya docplayer.info (diakses 15/02/2016)," katanya.

Keempat, jalur bisnis. "L68T mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro L68T. Misalnya Facebook, Whatsapp, LINE, dan Starbucks," bebernya.

Bahkan ia katakan LINE mempunyai simbol atau emotikon yang pro L68T. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung L68T.

Kelima, jalur politik atau diplomasi. "Diantaranya, Komnas HAM telah mengakui komunitas L68T lewat pernyataan sikap Komnas HAM 4 Februari 2016. Bahkan, L68T oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945," imbuhnya. 

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait kelompok minoritas, menyebut adanya g4y, waria, dan lesbian. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja Tahun 2015 yang memasukkan g4y, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut. 

Lebih lanjut, ia katakan bahwa dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro L68T bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. 

"Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tersebut berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS, dalam Republika, (12/02/2016). Dokumen asli program tersebut berjudul Being L68T In Asia di situs Waspada! Inilah Jalur-Jalur Gerakan L68T," ungkapnya.

Ia mengutip Republika (12/02/2016) halaman 9 pada judul Dubes AS Dukung L68T terdapat berita Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Menegaskan Dukungannya terhadap Pernikahan Sejenis di Kalangan Lesbian, G4y, Biseksual, dan Transgender (L68T). Dubes AS untuk Indonesia Robert O. Blake bahkan mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.

Kiai Shiddiq menegaskan bahwa L68T merupakan perbuatan kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. 

"Islam memandang L68T sebagai kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Dan pelaku L68T harus dihukum dengan sanksi tegas," pungkasnya.[] Lanhy Hafa
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments