TintaSiyasi.com -- Tegas dinyatakan K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si., Ahli Fiqih Islam, bahwa penyimpangan makna kafir dengan makna-makna lain, yakni tidak diartikan sebagai orang nonMuslim, justru bukan ajaran Islam, serta jelas sesat dan menyesatkan.
"Penyimpangan makna kafir dengan makna-makna lain, yakni tidak diartikan sebagai orang nonMuslim, justru bukan ajaran Islam, serta jelas sesat dan menyesatkan," tegasnya dalam acara daring bertajuk Refleksi Deportasi Ustaz Abdul Somad di YouTube Majelis Gaul, Jumat (20/06/2022).
Kiai Shiddiq tersebut merespons tuduhan pemerintah Singapura dengan analisis fiqih Islam. “Ustaz Abdus Somad ketika mengatakan nonMuslim adalah kafir sudah benar, tidak salah. Hal itu karena memang merupakan ajaran Islam, bahwa makna kafir adalah orang-orang yang tidak beragama Islam,” terangnya.
“Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yang tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nasrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya Muslim tetapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya shalat,” urainya mengutip Sa’di Abu Jaib dalam kitab Mausu’ah Al Ijma’ halaman 963.
Dipastikannya bahwa siapa pun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (muktabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yang intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ.
“Dalam kitab Mu’jam Lughah Al Fuqaha` halaman 268 karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie, disebutkan bahwa,
الْكَافِر : مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَلَا بِمُحَمَّدٍ رَسُولُ اللَّهِ ، أَوْ مَنْ يُنْكِرُ مَا هُوَ مَعْلُومٌ مِنْ الْإِسْلَامِ بِالضَّرُورَةِ ، أَو يَنْتَقِصُ مِنْ مَقَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ الرِّسَالَةِ
‘Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat, haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.’,” kutipnya.
Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith Juz II halaman 891, disebutkan :
الْكَافِرُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِالْوَحْدَانِيَّةِ أَوْ النُّبُوَّةِ أَوْ الشَّرِيعَةِ أَوْ بثَلاَثَتِهَا
“Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.”
“Diseburkan juga dalam kitab Ta’rifat Fiqhiyyah halaman 183 yang ditulis Musti Sayyid ‘Amim Al Ihsan Al Barkati, disebutkan kafir adalah,
تَكْذِيبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعُوذُ بِاَللَّهِ مِمَّا جَاءَ مِنْ الدَّيْنِ بِالضَّرُورَةِ
“Kafir adalah orang yang mendustakan (tidak beriman) kepada Nabi Muhammad SAW –na’uzhu billah-- mengenai apa-apa yang secara pasti termasuk agama Islam.”
Founder Institut Muamalah Indonesia tersebut menyatakan, dari definisi-definisi kafir di atas, jelas sekali yang dimaksud dengan istilah kafir intinya adalah nonMuslim (ghairu Muslimin), baik kafir asli maupun kafir murtad.
Disebutkannya juga, di dalam kitab Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimin halaman 3, Syekh Khalid Muhammad Al Majid menyimpulkan,
غَيْرُ الْمُسْلِمِينَ : هُمْ مَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِرِسَالَةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيمِ ، أَوْلَم يُؤْمِن بِأَصْلٍ مَعْلُومٍ مِنْهَا بِالضَّرُورَةِ ، وَيُسَمُّوْنَ فِي الْمُصْطَلَح الشَّرْعِيّ (الكُفَّارُ)
“Orang-orang nonMuslim (ghairu Al-Muslimin) adalah siapa saja yang tidak beriman kepada agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ, atau siapa saja yang tidak beriman kepada salah satu ajaran pokok yang diketahui secara pasti sebagai bagian agama Islam. Mereka ini dalam istilah syar’i disebut kuffar (bentuk jamak dari kata kafir).”
“Kesimpulannya, inilah makna kafir yang sebenarnya dalam Islam, baik mereka yang disebut kafir itu adalah ahli kitab, yakni orang-orang yang pernah diturunkan kitab kepada mereka (beragama Yahudi dan Nasrani), maupun musyrik, yakni orang-orang yang tidak pernah diturunkan kitab kepada mereka (beragama selain Yahudi dan Nasrani), seperti beragama Hindu, Budha, dan sebagainya,” tandasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Comments