Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Geram soal Kibaran Bendera Pelangi, Prof. Suteki: Kedubes Inggris Tantang Umat Islam!

TintaSiyasi.com -- Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia mengibarkan bendera pelangi, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilainya sebagai bentuk menantang umat Islam.

"Hal ini bisa dikatakan test the water. Lebih spesifik lagi, menantang umat Islam!" ulasnya dalam segmen Tanya Profesor: PBNU: Bendera L96T Bukan Urusan Kita, Prof. Suteki: PBNU Dukung L96T? di kanal YouTube Prof. Suteki, Senin (23/5/2022). 

Prof. Suteki menerangkan, pengibaran bendera atau atribut itu bisa dimaknai tidak menghormati Indonesia, dukungan kuat, provokasi, dan menantang mengajak perang. 

Maka menurutnya, umat Islam khususnya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menyatakan sikap protes kepada Kedubes Inggris secara resmi. 

"MUI tahun 2014 telah mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan. Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan," jelasnya. 

Dalam fatwa tersebut, ia menyebut MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP ini membeberkan, tindakan provokatif Kedubes Inggris ini disebabkan sikap kita tidak jelas terhadap L96T. 

"Menolak atau menerima atau abu-abu, semua tidak jelas koordinatnya," ujarnya. 

Prof. Suteki mengungkapkan, namun jika melihat fakta baik pegiat media sosial, ormas Islam, hingga pejabat teras (Menag dan Menkopolhukam) semua menunjukkan sikap yang cenderung membiarkan bahkan terkesan mendukung  atas dalih demokrasi dan HAM serta bukan urusan kita. 

 "Berdasar hukum positif kita, memang tidak ada aturan yang mengkriminalkan L96T. Padahal sesuai dengan Pancasila dan prinsip religion nation state, L96T itu bertentangan, perbuatan yang diharamkan!" tandasnya. [] Puspita Satyawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments