Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Rasis, Prof. Suteki: Ruhut Sitompul Wajib Diproses Hukum


TintaSiyasi.com -- Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi karena diduga rasis mengunggah meme Gubernur Anies Baswedan memakai baju adat Papua, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyebut ia wajib diproses hukum.

"Jadi menurut saya, wajib diproses hukum. Biar equal dengan pihak lain yang dianggap sama melakukan ujaran kebencian seperti Edy Mulyadi, Rektor ITK, Ferdinan Hutahaean, dan lain-lain," tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Biar Kapok! Diduga Rasis, Ruhut Sitompul Wajib Diproses Hukum, di kanal YouTube Prof. Suteki, Jumat (13/5/2022). 

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menyinggung, kalau mengaku ini negara hukum dan mengutamakan equality before the law, maka dugaan kuat adanya pelecehan, penghinaan, bahkan rasis dengan unggahan di media sosial Ruhut Sitompul harus dan wajib ditindaklanjuti. 

"Ini soal perasaan yang dilindungi oleh hukum. Hukum juga terkait dengan rasa. Polisi bahkan bisa menindaknya tanpa harus menunggu ada orang atau pihak yang melaporkannya karena ini pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terangnya. 

Ia menjelaskan, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diatur mengenai tindakan yang dimaksud diskriminatif yakni tindakan diskriminatif ras dan etnis dapat berupa menunjukkan  kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. 

"Sebenarnya semua sudah tahu kalau tebar hoaks dan rasis itu melanggar hukum, namun acapkali penegakannya seolah tergantung siapa pelaku," ujarnya. 

Itu yang Prof. Suteki katakan, dalam perspektif sosiologi hukum, equality before the law itu hanya mitos, just a myth that lie daily, yang kebohongannya dibuktikan setiap hari. 

"Penegakan hukum seperti ini lazim dilaksanakan pada sistem pemerintahan yang mengaku demokratis tetapi sebenarnya otoriter. Penguasa menggunakan hukum sebagai sarana melanggengkan dan melindungi status quo serta melemahkan pihak-pihak yang berseberangan," pungkasnya. [] Puspita Satyawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments