Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ternyata Begini Hukumnya Memasang Lukisan atau Patung Bernyawa


TintaSiyasi.com -- K.H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si., Ahli Fiqih Islam, menerangkan hukumnya memasang lukisan atau patung di kanal Painting Explorer dalam acara Ngajeni (Ngaji Seni) 7: Ketika Seniman Patung Bertemu Pakar Fiqih, Sabtu (16/04/2022). “Hukumnya memasang lukisan atau patung bernyawa ada yang di tempat ibadah, ada yang bukan di tempat ibadah,” terangnya.

Pertama, hukumnya haram meletakkan patung atau gambar sesuatu yang bernyawa di tempat yang digunakan ibadah, seperti masjid atau musala,” lugasnya menyitat pendapat Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz 2 halaman 353.

Dalilnya adalah hadis hadis riwayat Bukhari nomor 4288; Muslim 1331; Ibnu Hibban 5861.

عَنِ ابن عباس قَالَ «أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لمَّا رأى الصُّوَرَ في البيتِ - يعني الكعبةَ - لم يدخُلْ وأمَر بها فمُحيَتْ»

Ibnu Abbas RA berkata, “Bahwasanya Nabi ﷺ tatkala melihat gambar-gambar di Baitullah –yaitu di Ka'bah- Beliau tidak mau masuk, hingga Beliau memerintahkan gambar-gambar itu untuk dihapuskan."

“Jadi, meletakkan patung atau gambar sesuatu yang bernyawa di tempat yang digunakan ibadah, seperti masjid, hukumnya haram,” tandasnya.

Kedua, hukumnya ada rincian (tafshiil) terkait meletakkan patung atau gambar sesuatu yang bernyawa di tempat yang tidak digunakan ibadah, seperti rumah, kantor, dan sebagainya menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani di dalam kitab Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz 2 halaman 353-356.

“Rinciannya begini, pertama, hukumnya makruh jika berbentuk gambar (2 dimensi) dan dimuliakan, misal digantungkan di dinding rumah atau kantor,” ujarnya.

Dalilnya adalah hadis Riwayat Muslim nomor 3940.

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

Bahwa dia (Aisyah ra) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia (‘Aisyah RA) berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.” 

“Hadis ini menunjukkan larangan memasang tirai bergambar objek bernyawa, namun larangan tersebut tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukumnya makruh,” bayannya.

Rincian kedua, hukumnya boleh jika berbentuk gambar (2 dimensi) tetapi tak dimuliakan, misal dijadikan sarung bantal atau keset. 

Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim nomor 3940.

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

Bahwa Dia (Aisyah ra) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia (Aisyah ra) berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya."
 
“Hadis ini menunjukkan bolehnya memasang gambar pada tempat yang tak dimuliakan, misal gambar di kain pada sarung bantal,” terangnya.

“Rincian ketiga, haram hukumnya meletakkannya di rumah, kantor, dan sebagainya jika bentuknya patung (3 dimensi), misalnya patung manusia dan hewan,” imbuhnya.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Imam Bukhari nomor 3226 dan Nasa`i nomor 5365.

لا تدخلُ الملائكةُ بيتًا فيه صورةٌ... إلا رقمًا في ثوبٍ

Para malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang ada gambarnya (atau patungnya)... kecuali gambar yang ada pada kain.
 
“Hadis ini mencela keberadaan patung di dalam rumah, dan tidak ada perkecualian untuk patung, yang ada perkecualian untuk gambar dalam kain (رقمًا في ثوبٍ). Maka keberadaan patung dalam rumah hukumnya haram,” tegasnya menyitat pendapat Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz 2 halaman 356.

“Jadi, haram hukumnya meletakkan patung misalnya patung manusia dan hewan di hotel, rumah, atau kantor, dan sebagainya,” tandasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments