Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sangat Sulit Mencari Rujukan Ulama Terdahulu yang Mengingkari Khilafah


TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam Kiai Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan akan sangat sulit untuk mencari rujukan pendapat ulama terdahulu yang mengingkari wajibnya khilafah.

“Akan sangat sulit, untuk tidak mengatakan mustahil, mencari rujukan pendapat ulama terdahulu yang mengingkari wajibnya khilafah,” tuturnya kepada TintaSiyasi, Selasa (05/04/2022).

Kiai Shiddiq menegaskan, para intelektual sekuler atau ulama suu` (ulama jahat) yang mencoba menipu umat Islam bahwa khilafah itu tidak wajib, akan terpaksa berbohong atau melakukan manipulasi jahat terhadap pendapat ulama terdahulu untuk berkata bahwa ‘khilafah itu tidak wajib’. 

“Khilafah atau imamah itu tidak diragukan lagi merupakan ajaran Islam, sebab telah dinyatakan wajibnya oleh para ulama. Jadi, khilafah itu bukan sekadar sejarah Islam, namun juga ajaran Islam,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meyakinkan bahwa seluruh ulama yang terpercaya sepakat bahwa khilafah itu hukumnya wajib, pendapat tersebut merupakan kesepakatan mazhab fiqih Sunni (Ahlusunah waljamaah) yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

“Bahkan, menurut Ibnu Hazm di dalam kitab Al Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal juz 4 halaman 87, wajibnya khilafah disepakati pula oleh berbagai kelompok di luar Ahlusunah waljamaah, seperti oleh kelompok Murji’ah, Syiah, Mu’tazilah, Khawarij, dan sebagainya,” imbuhnya.
 
Kalaupun ada segelintir ulama yang mengingkari kewajiban khilafah, pendapat itu dinilai syadz (menyimpang) dan yang tidak muktabar (tidak dianggap).

“Sebagaimana kata Imam Al Qurthubi ketika mengomentari Al ‘Asham (secara harfiyah bermakna ‘si tuli’), sebagai ‘orang yang memang tuli dari syariah (haitsu kaana ‘an al syari’ah asham). Pendapat kontemporer seperti Al ‘Asham, misalnya Ali Abdur Raziq, kualitasnya lebih rendah daripada Al ‘Asham,” lugasnya.

“Itu yang dapat kita simpulkan dari sekitar 27 (dua puluh delapan) pendapat ulama yang kami kutipkan mengenai wajibnya khilafah (imamah) tersebut di atas,” tandas Kiai Shiddiq.

27 Pendapat Ulama

Pertama, pendapat Imam Al Mawardi, ”Imam Mawardi (w. 450 H) di dalam kitab Al Ahkam Al Sulthaniyyah halaman 5 berkata ,’Melakukan akad imamah (khilafah) bagi orang yang (mampu) melakukannya, hukumnya wajib berdasarkan Ijmak, meskipun Al Asham menyalahi mereka (ulama) dengan menolak wajibnya Khilafah.’.”

Kedua, dua pendapat Imam Ibnu Hazm (w. 456 H), ”Pertama, di dalam kitab Al Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal juz 4 halaman 87 Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) mengatakan,”Telah sepakat semua Ahlusunah, semua Murji`ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij atas wajibnya imamah (khilafah).’ Kedua, di dalam kitab Maratibul Ijmak halaman 207, ’Mereka (ulama) telah sepakat bahwa Imamah (khilafah) itu fardu dan bahwa tidak boleh tidak harus ada seorang imam (khalifah), kecuali An Najadat.”

Ketiga, pendapat Imam Abu Ya’la Al Farra (w. 458 H) di dalam kitab Al Ahkam As Sulthaniyyah halaman 19 berkata, ”Mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib. Imam Ahmad ra dalam riwayat Muhammad bin Auf bin Sufyan Al Himshi berkata, ’Adalah suatu ujian, jika tak ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan urusan manusia.” 

Kelima, pendapat Imam Abdul Qahir Al Baghdadi (w. 469 H) dalam kitab Al Farqu Bainal Firaq juz 1 hlm. 340 bertutur, ”Mereka (ulama Ahlusunah) berkata mengenai rukun ke-13 yang disandarkan kepada khilafah atau imamah, bahwa imamah atau khilafah itu fardu atau wajib atas umat Islam, agar imam dapat mengangkat para hakim dan orang-orang yang diberi amanah, menjaga perbatasan mereka, menyiapkan tentara mereka, membagikan fai mereka, dan melindungi orang yang dizalimi dari orang-orang yang zalim.”

Keenam, pendapat Imam Al Juwaini (Al Haramain) (w. 478 H) dalam kitab Ghiyatsul Umam halaman 17 berujar, ”Mengangkat imam pada saat ada kemampuan wajib. Maka, jika telah tetap kewajiban mengangkat seorang imam, maka yang menjadi pendapat jumhur para imam (mazhab) adalah kewajiban mengangkat imam itu diambil dari syara yang dinukil.” 

Ketujuh, pendapat Imam Al Ghazali (w. 505 H) di dalam kitab Al Iqtishad fi Al I’tiqad halaman 99 berkata, ”... maka jelaslah bahwa kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama, sedang keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat, dan itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Maka kewajiban adanya imam (khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariat yang tak ada jalan untuk meninggalkannya. Ketahuilah itu!” 

Kedelapan, pendapat Imam Syahrastani (w. 548 H) dalam kitab Nihayatul Iqdam ‘an Ilmil Kalam halaman 480 bertutur, ”... tidak pernah terlintas dalam hati dia (Abu Bakar Shiddiq ra) dan juga hati seseorang (shahabat) bahwa bumi ini boleh kosong dari seorang imam (khalifah). Maka semua itu menunjukkan bahwa para shahabat semuanya tanpa kecuali –sedang mereka itu adalah generasi awal– sepakat bahwa tidak boleh harus ada seorang imam (khalifah). Maka, ijmak ini dalam bentuk seperti ini (ijmak shahabat) adalah dalil yang pasti mengenai wajibnya imamah (khilafah).”

Kesembilan, pendapat Imam Jamaluddin Al Ghaznawi (w. 593 H) dalam kitab Ushuluddin halaman 66 berujar, ”Tidak boleh tidak kaum Muslim harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan kepentingan-kepentingan mereka, seperti menerapkan hukum-hukum mereka (hukum Islam), menegakkan hudud mereka, mempersiapkan pasukan mereka, mengambil zakat-zakat mereka dan menyalurkannya kepada para mustahiknya, sebab kalau mereka tidak mempunyai seorang imam (khalifah), maka hal ini akan membawa kepada merajalelanya kerusakan di muka bumi.”

Kesepuluh, pendapat Imam Al Qurthubi (w. 671 H) tersurat dalam kitab Al Jami’ li Ahkamil Qur`an juz 1 halaman 264 berkata,”Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya hal itu (mengangkat Khalifah) di antara umat dan para imam (mazhab), kecuali apa yang diriwayatkan dari Al Asham, yang dia itu memang ‘asham’ (tuli) dari syariat. Demikian pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta mengikutinya dalam pendapat dan mazhabnya.”

Kesebelas, dalam kitab Syarah Shahih Muslim juz 12 halaman 205, Imam Nawawi (w. 676 H) berpendapat, ”Mereka (para shahabat) telah sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.”

Kedua belas, Imam Nasafi (w.710 H) dalam kitab Al ‘Aqa`id An Nasafiyyah halaman 6 menyatakan, ”Kaum Muslim tidak boleh tidak harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menerapkan hukum-hukum mereka, menegakkan hudud mereka, menutup tapal batas negeri mereka, menyiapkan tentara mereka, mengambil zakat mereka, dan membasmi para perampok dan pencuri serta pembegal, melaksanakan shalat Jumat, dan hari raya, menerima kesaksian yang mendasari hak-hak, menikahkan remaja-remaja baik laki-laki maupun perempuan yang tak mempunyai wali, dan membagikan harta rampasan perang.” 

Ketiga belas, pendapat Imam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) berkata dalam kitab Majmu’ul Fatawa juz 28 halaman 390, ”Wajib diketahui bahwa kekuasaan atas manusia termasuk kewajiban agama terbesar. Bahkan agama tak akan tegak tanpa kekuasaan. Karena, manusia tak akan sempurna kepentingan mereka kecuali dengan berinteraksi karena adanya hajat dari sebagian mereka dengan sebagian lainnya. Dan tak boleh tidak pada saat berinteraksi harus ada seorang pemimpin hingga Rasulullah ï·º bersabda, ’Jika keluar tiga orang dalam satu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat satu orang dari mereka untuk menjadi pemimpinnya.’ Hadis riwat Abu Dawud, dari Abu Said dan Abu Hurairah.” 

“Dan karena Allah telah mewajibkan amar makruf nahi mungkar, dan kewajiban ini tak akan berjalan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan,“ imbuhnya.

Keempat belas, di dalam kitab Al Mawaqif halaman 961 berpendapat, ”Mengangkat imam (khalifah) bagi kami adalah wajib atas kami secara naqli (sam’an). Adapun wajibnya hal itu atas kami secara naqli, karena dua alasan, alasan pertama, telah diriwayatkan secara mutawatir adanya Ijmak Kaum Muslimin generasi awal (para shahabat) setelah Nabi ï·º bahwa tidak boleh adanya kekosongan waktu dari adanya seorang Imam; kedua, ’Sesungguhnya pada yang demikian itu (pengangkatan imam) dapat menolak kemudaratan yang patut diduga akan muncul, dan bahwa hal itu (menolak kemudaratan) adalah wajib menurut ijmak’.”

Kelima belas, dalam kitab Muqaddimah halaman 191 Imam Ibnu Khaldun (w. 808 H) bertutur, ”Sesungguhnya mengangkat imam (khalifah) adalah wajib yang telah diketahui kewajibannya dalam syariat berdasarkan ijmak shahabat dan tabi’in, karena para shahabat Nabi ï·º pada saat wafatnya Nabi ï·º bersegera membaiat Abu Bakar ra dan menyerahkan kepadanya pertimbangan mengenai urusan mereka. Demikian pula halnya pada setiap masa dan tidaklah manusia dibiarkan dalam keadaan kacau. Hal itu sudah menjadi ketetapan berdasarkan ijmak, yang menunjukkan wajibnya mengangkat imam (khalifah).”

Keenam belas, pendapat Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) berkata di dalam kitab Fathul Bari juz 12 halaman 205, ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syarak bukan akal.”

Ketujuh belas, di dalam kitab As Shawa’iqul Muhriqah halaman 17 berpendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitsami (w. 973 H), ”Ketahuilah juga, para shahabat Nabi ï·º telah sepakat bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan, mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah ï·º.” 

Kedelapan belas, pendapat Imam Syamsuddin Ar Ramli (w. 1004 H) di dalam kitab Ghayatul Bayan, ”Wajib atas manusia mengangkat seorang imam (khalifah) yang menegakkan kepentingan-kepentingan mereka, seperti menerapkan hukum-hukum mereka (hukum Islam), menegakkan hudud mereka. Hal itu berdasarkan ijmak shahabat setelah wafatnya Nabi ï·º mengenai pengangkatan imam hingga mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting, dan mereka mendahulukan hal itu atas penguburan jenazah Nabi ï·º. Dan manusia senantiasa pada setiap masa selalu berpendapat demikian (wajib mengangkat imam).”

Kesembilan belas, pendapat Imam Asy Syaukani (w. 1250 H) berkata, ”Pertama, dalam kitab As Sailul Jarar juz 4 halaman 503 dikatakan, ‘Wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang imam (khalifah). Saya katakan sungguh para ulama telah membicarakan masalah ini dengan panjang lebar dalam perkara ushul dan furuk. Kedua, termaktub dalam kitab Nailul Authar juz VIII halaman 265, “Mayorias ulama berpendapat imamah itu wajib... maka, menurut ‘Itrah (ahlulbait), mayoritas Mu’tazilah, dan Asy’ariyah, (imamah/khilafah) itu wajib menurut syarak.”
 
Kedua puluh, pendapat Syeikh Abdurrahman Al Jaziri (w. 1360 H) berkata dalam kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah juz V halaman 416, ”Telah sepakat para Imam (yang empat) bahwa imamah (khilafah) adalah fardu; dan bahwa tak boleh tidak kaum Muslim harus mempunyai seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan bahwa tak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” 

Kedua puluh satu, Syeikh Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VIII halaman 272 berujar, ”Mayoritas besar dari ulama Islam --yaitu ulama Ahlusunah, Murji’ah, Syi’ah, dan Mu’tazilah kecuali segelintir dari mereka, dan Khawarij kecuali An Najdat-- berpendapat bahwa imamah (khilafah) adalah perkara yang wajib atau suatu kefarduan yang pasti.” 

Kedua puluh dua, Syeikh Sa’di Abu Jaib di dalam kitab Mausu’ah Al Ijmak fi Al Fiqh Al Islami halaman 395 berpendapat, ”Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fardu; dan bahwa tak boleh tidak harus ada seorang imam (khalifah). Berkata sebagian Khawarij, ’Tidak wajib mengangkat seorang khalifah.’ Sungguh mereka telah menentang ijmak dengan pendapat itu. Ad Dawudi berkata, ’Sesungguhnya mengangkat Khalifah itu sunah muakkadah.'.” 

Kedua puluh tiga, pendapat Dr. Dhiya’uddin Ar Rais dalam kitab Al Islam wal Khilafah halaman 99, “Maka Khilafah adalah kedudukan agama terpenting yang peduli kepada kaum Muslim seluruhnya. Syariah Islam telah menetapkan bahwa menegakkan khilafah adalah kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama dan (juga) kewajiban terbesar karena tegaknya semua kewajiban bergantung kepada khilafah.”   

Kedua puluh empat, di dalam kitab Asy Syuura halaman 26, Syekh Abdurrahman Abdul Khaliq bertutur, ”Maka imamah umum atau ihilafah adalah sandaran bagi tegaknya syariah Azza wa Jalla dan sandaran untuk berhukum dengan kitab-Nya, pelaksanaan urusan kaum Muslim, perbaikan urusan mereka, dan jihad melawan musuh mereka. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Muslim mengenai kewajiban dan keharusannya. Dan dosa akan mengenai semua kaum Muslim jika mereka lalai dari kewajiban tersebut.” 

Kedua puluh lima, dituturkan oleh Syekh Abdul Qadir Audah dalam kitab Al Islam wa Awdha’una As Siyasiyyah halaman 124, “Khilafah dianggap sebagai satu kewajiban di antara kewajiban-kewajiban kifayah seperti jihad dan peradilan. Jika orang yang berkemampuan telah melaksanakan kewajiban itu, gugurlah kewajibannya dari semua Muslim. Tetapi jika tak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban itu, semua Muslim akan berdosa hingga khilafah ditegakkan oleh orang yang berkemampuan.” 

Kedua puluh enam, pendapat Syekh Abdullah Duamiji dalam kitab Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, (cet. I, 1407 H / 1987 M), halaman 48-49 dinyatakan, “Telah sepakat golongan terbesar dari kaum Muslim atas wajibnya mengangkat imam (khalifah), dan tidak ada yang menyalahi ijmak ini kecuali An Najdat dari Khawarij, juga Al Asham dan Al Fuwathi dari Mu’tazilah.” 

Kedua puluh tujuh, dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (cetakan 1404 H / 1983 M) juz VI halaman 217 tercatat, “Telah sepakat umat Islam mengenai wajibnya akad imamah (khilafah) dan wajibnya umat mentaati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka dan mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah ï·º. Dan tak ada yang keluar dari ijmak ini orang yang teranggap pendapatnya ketika berbeda dengan Ijmak tersebut.”[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments