Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hilangnya Kata Madrasah di RUU Sisdiknas Bentuk Peminggiran terhadap Pendidikan Islam


TintaSiyasi.com -- Pengamat Peradaban Islam Titok Priastomo, S.Pt. menyatakan bahwa hilangnya kata madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan bentuk peminggiran terhadap pendidikan Islam.

"Jadi, kalau dalam draf terakhir yang nantinya akan digodok, kok, madrasah kemudian dihilangkan dari batang tubuh UU, maka itu jelas merupakan suatu bentuk peminggiran terhadap pendidikan Islam," ungkapnya dalam Kabar Petang di YouTube Khilafah News, Kamis (31/03/2022).

Menurutnya, ada langkah mundur dari pemerintah atas komitmennya terhadap dunia pendidikan Islam. Disebabkan pada undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU No. 20 Tahun 2003, sudah disandingkan antara SD (sekolah dasar) dan jenjang selanjutnya dengan MI (madrasah ibtidaiyah) dan jenjang selanjutnya sampai MA (madrasah aliyah) bahkan MAK (madrasah aliyah kejuruan). 

"Karena itu, berarti kita kembali pada UU No. 2 Tahun 1989, madrasah dianggap sebagai subsistem pendidikan, padahal pada UU No. 20 Tahun 2003 ada langkah maju tetapi kemudian ini ada set back lagi," jelasnya. 

Pengamat Peradaban Islam tersebut mengatakan, ada kekhawatiran kalau hal tersebut tidak diatur dalam batang tubuh UU nantinya, diperjelas bagaimana dengan pengaturannya, bagaimana dengan pendanaannya. Karena selama ini madrasah itu di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang anggarannya masih sangat timpang jika dibanding dengan sekolah-sekolah umum. 

"Disamping itu, kesejahteraan para guru madrasah juga berbeda jauh dengan kesejahteraan guru pada umumnya, kebanyakan dari mereka masih guru-guru honorer yang di gaji oleh yayasan," imbuhnya. 

Ia menambahkan, bahwa penguasaan ilmu keagamaan adalah perkara yang penting bagi kehidupan dan bukan suatu perkara yang remeh. 

"Dalam pandangan Islam, agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan. Sebagai pandangan hidup, hukum-hukumnya mencakup segala aspek kehidupan manusia," ujarnya.

Tantangan problematik yang terus berkembang, menurut Titok dibutuhkan penguasaan terhadap ilmu agama, Al-Qur'an, As-Sunnah, fiqih, tafsir, terlebih lagi bisa mempunyai kemampuan dalam berijtihad dalam menanggapi berbagai persoalan yang muncul, hal itu adalah suatu bentuk urgensi yang tidak boleh diremehkan.

"Dengan hilangnya kata madrasah di dalam draf ini, menunjukkan dalam perspektif kemajuan dunia pendidikan Islam, tentu saja ini suatu bentuk langkah mundur dari pemerintah," pungkasnya.[] Rina
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments