Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kafir Bukan Nonmuslim? Kiai Shiddiq: Istilah Kafir Sangat Jelas, Orang yang Tak Beragama Islam


TintaSiyasi.com -- Menanggapi pernyataan pendukung pemimpin kafir bahwa makna kafir tak sama dengan nonMuslim, Ahli Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. tegaskan bahwa arti kafir adalah orang yang tak beragama Islam.

“Sa’di Abu Jaib di dalam kitab Mausu’ah Al Ijma’ halaman 963 menyatakan, sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yang tak beragama Islam,” tegasnya kepada TintaSiyasi, Ahad (03/04/2022) 

Kiai Shiddiq melanjutkan penjelasannya, kafir adalah orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. “Baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nasrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya Muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya shalat,” bayannya. 

“Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (muktabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yang intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ,” imbuhnya.

Kitab Muktabar

Pertama, kitab Mu’jam Lughah Al Fuqaha`. “Kitab karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie pada halaman 268 menyebutkan,

الكافر: من لا يؤمن بالله ولا بمحمد رسول الله ، أو من ينكر ما هو معلوم من الإسلام بالضرورة ، أو ينتقص من مقام الله تعالى أو الرسالة

Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah ﷻ dan kepada Nabi Muhammad ﷺ, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya shalat, haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah ﷻ dan risalah Islam.

Kedua, kitab Al Mu’jam Al Wasith. “Disebutkan pada juz II halaman 891,

الكافر من لا يؤمن بالوحدانية أو النبوة أو الشريعة أو بثلاثتها

Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.

Ketiga, kitab Ta’rifat Fiqhiyyah, “Musti Sayyid ‘Amim Al Ihsan Al Barkati menyebutkan pada halaman 183, 

تكذيب النبي صلى الله عليه وسلم نعوذ بالله مما جاء من الدين بالضرورة

[Kafir adalah orang yang] mendustakan (tidak beriman) kepada Nabi Muhammad ﷺ mengenai apa-apa yang secara pasti, termasuk agama Islam.
 
Keempat, kitab Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimin. “Syekh Khalid Muhammad Al Majid menyimpulkan pada halaman 3,

غير المسلمين : هم من لم يؤمن برسالة نبينا محمد وعليه وعلى آله وصحبه أفضل الصلاة والتسليم ، أولم يؤمن بأصل معلوم منها بالضرورة ، ويسمون في المصطلح الشرعي (الكفار)

Orang-orang nonMuslim (ghairu al-muslimin) adalah siapa saja yang tidak beriman kepada agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ, atau siapa saja yang tidak beriman kepada salah satu ajaran pokok yang diketahui secara pasti sebagai bagian agama Islam. Mereka ini dalam istilah syar’i disebut kafir.

“Dari definisi-definisi kafir di atas, jelas sekali yang dimaksud dengan istilah kafir intinya adalah nonMuslim (ghairu Muslimin), baik kafir asli maupun kafir murtad,” simpulnya.

Kafir Kebalikan Islam

Kiai Shiddiq kembali menegaskan, ”Adapun pendapat bahwa kafir itu adalah lawan dari iman (mukmin) dan bukan lawan dari Islam (Muslim), sungguh tidak benar,” sangkalnya lagi.

Ia memastikan, meski terdapat nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan kafir kebalikan dari iman, tetapi ada juga nas-nas syariah yang menunjukkan kafir adalah kebalikan dari Islam (Muslim). 

“Ini semakin menegaskan bahwa istilah kafir itu artinya adalah nonMuslim. Misalnya sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Imam Bukhari dengan nomor hadis 6383, Imam Muslim nomor 1614, dan Abu Dawud nomor 2911,

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi muslim,” kutipnya.

Yahudi dan Nasrani

Adapun pendapat bahwa orang-orang Yahudi atau Nasrani sekarang bisa jadi tergolong beriman (mukmin), sungguh penafsiran yang batil. “Mereka yang mengkaji kitab-kitab tafsir muktabar seperti Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dll, akan mendapatkan penafsiran yang benar mengenai Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 62 dan Al Maa`idah ayat 69. 

“Ringkasnya, orang Yahudi dan Nasrani yang tergolong beriman hanya ada dua, pertama, orang Yahudi dan Nasrani yang masih memegang agamanya yang murni yang hidup sebelum diutusnya Nabi ﷺ, kedua, orang Yahudi dan Nasrani yang hidup pada saat atau setelah diutusnya Nabi ﷺ yang masuk Islam,” paparnya lebih lanjut.

Kiai Shiddiq ungkapkan, terdapat juga nas Al-Qur`an yang tegas (qath’i) bahwa ahli kitab (orang Yahudi dan Nashrani) adalah orang yang tidak beriman. Di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 29 dan surah Al-Bayyinah ayat 6. Demikian juga bahwa orang Nashrani adalah orang kafir terdapat di dalam surah Maa`idah ayat 72-73. 

“Jadi orang Yahudi atau Nasrani adalah kafir dan tidak dapat dikategorikan sebagai mukmin (orang beriman) atau Muslim (orang Islam),” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments