Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Menghina SARA, LBH Pelita Umat Minta Prof. Budi Santoso Diproses Hukum

TintaSiyasi.com -- Diduga Menghina suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ketua Lembaga Bantuan Hukum Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. meminta agar Prof. Budi Santoso Purwokartika segera diproses hukum.

"Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan," tutur Bung Chandra, sapaan akrabnya, kepada TintaSiyasi.com, Sabtu, 30 April 2022.
 
Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi tangkapan layar/screenshoot diduga tulisan Prof. Budi Santoso Purwokartiko yang bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Tulisan Prof. Budi Santoso menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kurang lebih pokoknya sebagai berikut kutipannya: “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun. Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi."

Menurut Bung Chandra, frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita Timur Tengah dalam hal ini adalah Muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung. Pernyataan tersebut dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya, ia menilai, pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan: “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi.” 
 
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai Bung Chandra menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Palakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedangkan letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum; 
 
Menurut Bung Chandra, pernyataan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.[] Ika Mawarningtyas 
 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments