Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Mana Tempat Distribusi Zakat Fitri bagi Perantau? Begini Jawaban Ajengan Yuana Ryan Tresna


TintaSiyasi.com -- Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna, M.E., M.Ag. menyatakan dalam laman Telegram-nya Yuana Ryan Tresna Official bahwa tempat seorang perantauan mendistribusikan zakat fitri adalah mengacu pada tempat seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Id.

“Dalam mazhab Syafi’i dinyatakan bahwa tempat pendistribusian zakat fitri adalah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Id,” tuturnya Sabtu (30/04/2022).

Ajengan Yuana menegaskan dengan mengutip Ghayah Talkhish halaman 43, bagi orang yang masih berada di perantauan pada saat malam Hari Raya Id, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitri di tanah rantaunya. 

“Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab juz 6 halaman 225 memberikan keterangan tambahan,

قال أصحابنا إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد وماله فيه وجب صرفها فيه فإن نقلها عنه كان كنقل باقي الزكوات ففيه الخلاف والتفصيل السابق

‘Para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata, ‘Ketika seseorang pada saat wajibnya zakat fitrah berada di suatu daerah, dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya (ke tempat yang lain) maka hukumnya seperti halnya hukum memindahkan pembagian zakat yang terdapat perbedaan di antara ulama dan terdapat perincian yang telah dijelaskan.’,” paparnya.

“Mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi, melarang memindahkan distribusi zakat ke tempat di luar daerah seseorang berada. Adapun mazhab Hanafi hal tersebut diperbolehkan. Wallahu a'lam,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments