Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bolehkah Negara Ambil Iuran atau Pajak? Begini Pemaparan Arim Nasim


TintaSiyasi.com -- Merespons wacana pemerintah libatkan masyarakat urunan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Ekonom Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., Ak., CA mengatakan, ada lima ketentuan yang harus dikuti jika negara akan mengambil iuran atau pajak dari rakyat.

"Ada ketentuan ketika negara akan mengambil dana, ada lima yang harus diikuti kalau tidak memenuhi lima ini maka haram negara menetapkan pajak atau iuran dari rakyat," tuturnya dalam acara Urunan Untuk Pembangunan IKN, Bukti Negara Tidak Siap? Di kanal YouTube Mustanir Media, Sabtu (2/4/2022). 

Pertama, pajak atau iuran dari rakyat diminta jikalau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kosong, artinya sifatnya temporal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan sistem ekonomi Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi negara Islam, jarang ditemui kalau APBN itu defisit. 

“Dalam sejarah, justru APBN banyaknya surplus. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz sampai dana Baitul Mal mau dibagikan kepada masyarakat di Ethiopia yang sekarang terkenal dengan kemiskinan dan kelaparan, itu mereka menolak saking sudah makmur dan sudah terpenuhinya kebutuhan sampai dana Baitul Mal digunakan untuk membiyai para pemuda yang mau menikah yang tidak memiliki dana dibiyai oleh negara,” contohnya. 

Kedua, untuk pembiyaan wajib dan darurat. 

“Kalau kita lihat pembiyaan IKN sudah masuk dalam kategori tidak diperbolehkan. Kalau bicara kemarin alasannya banjir wong katanya teman-teman yang ada di sana banjir juga faktanya ketika ibu kota mau dipindahkan banjir, disana juga banjir juga artinya tidak ada sama sekali alasan yang tepat harus memindahkan IKN sehingga dari sini dari perspektif Islam tidak boleh dana diambil dari rakyat juga dari pajak kenapa? Karena memang pembiyaan yang bukan wajib,” ungkapnya. 

Ketiga, iuran rakyat yang termasuk kategori dharibah tidak boleh diambil dari orang non Muslim. Iuran sukarela difokuskan hanya untuk orang-orang Muslim. 

“Non Muslim tidak boleh dipungut untuk pembiyaan ini yang sifatnya insidental ini kenapa? Karena pembiyaan darurat diwajibkannya pada Muslim sementara non Muslim sudah cukup dipungut secara rutin yang disebut dengan jiziyah walaupun itu juga tidak memberatkan,” terangnya. 

Keempat, jikalau pengambilan dharibah berasal dari orang kaya, namun apabila iuran rakyat, maka boleh dari kalangan manapun. 

“Siapa saja (boleh) sifatnya sukarela orang mau berinfak mengapa dilarang kenapa enggak tapi kalau sifatnya wajib mirip dharibah, orang yang dipungut hanya orang kaya tidak boleh dipungut dari orang miskin Muslim,” ungkapnya. 

Kelima, jumlahnya terbatas. “Artinya tidak boleh dharibah, pajak menjadi sumber pendapatan rutin dengan memiliki fungsi regulasi benar-benar sifatnya temporal karena itu kalau kita melihat karakteristik,” imbuhnya. 

“Sudut pandang syariah terkait pendanaan IKN bolehkah dari iuran rakyat saya kira sebagaimana yang dijelaskan tadi IKN bukan proyek darurat bukan juga untuk kepentingan rakyat maka haram pembiyaan itu dilakukan melalui pajak dan melalui iuran rakyat termasuk utang sebab itu akan menambah beban negara,” pungkasnya.[] Alfia Purwanti
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments