Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuduhan Penceramah Radikal, Intoleran, dan anti Kebangsaan Berpotensi Jadi Alat Gebuk


TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan, tuduhan penceramah radikal, intoleran, dan anti kebangsaan berpotensi jadi alat gebuk lawan politik pemerintah.

"Bahwa tuduhan terhadap penceramah yang kerap dituduh radikal, intoleran, dan anti kebangsaan atau berpotensi menjadi alat gebuk pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politiknya," ujar Chandra kepada TintaSiyasi.com, Kamis (10/3/2022). 

Menurutnya, selama ini masyarakat menilai dan beranggapan mereka yang senantiasa dekat dan "membenarkan" pemerintah dianggap sebagai Pancasilais atau memiliki wawasan kebangsaan, sedangkan mereka yang mengkritik pemerintah diposisikan sebagai anti Pancasila dan tidak Pancasilais.

"Pemerintah wajib menghentikan narasi tersebut. Apabila hal ini terus dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi di akar rumput rakyat. Apabila itu terjadi persekusi di akar rumput rakyat, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa," beber Chandra.

Ia anggap pemerintah tidak serius menyatukan elemen-elemen bangsa, yang beberapa tahun terpolarisasi. "Semestinya Pemerintah tidak melakukan indelingsbelust, yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. Bahkan penulis sendiri masuk dalam daftar penceramah Radikal yang beredar di media sosial, padahal Penulis bukan penceramah melainkan lawyer," jelasnya.

Hal itu sampaikan ketika menanggapi informasi dari kantor berita yang menyatakan, dalam pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2022, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menyampaikan empat pesan penting. Di antaranya, TNI-Polri dan anggota keluarganya diimbau untuk tidak mengundang penceramah radikal dengan mengatasnamakan demokrasi.[] Ika Mawarningtyas





Baca Juga

Post a Comment

0 Comments