Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prof. Suteki Sampaikan Somasi ke Situs Ini, Karena Tendensius dan Merugikannya



TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilai, penayangan foto dirinya pada artikel berjudul Biodata dan Profil Dokter Sunardi: Umur, Agama, dan Profesi Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 oleh indonesiatoday.co.id, bersifat tendensius dan sangat merugikannya. 

"Yang paling tendensius dan hal itu sangat merugikan saya, bahwa gambar thumbnail tampilan artikel mengambil foto diri saya, Prof. Suteki," tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Sabtu (12/3/2022). 

Berkenaan dengan hal itu, ia menyampaikan beberapa hal kepada khalayak. Pertama, foto dalam artikel dimaksud adalah keliru, bukan foto dr. Sunardi melainkan foto Profesor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

"Hal mana akan mudah diperiksa melalui mesin pencari data di internet (Google), karena kami selama ini banyak berinteraksi di media sosial sehingga dapat dengan mudah dikenali oleh khalayak," ungkapnya. 

Kedua, ia berpandangan ada unsur kesengajaan dalam pengunggahan gambar dimaksud, meskipun tidak diketahui secara pasti apa motif dan tujuannya.

"Yang jelas, pengunggahan foto dengan narasi peristiwa penembakan teroris terkandung motif dan tujuan jahat. Selain terhadap diri kami, juga terhadap almarhum dr. Sunardi," ulasnya. 

Ketiga, ia mengajukan komplain sekaligus somasi umum kepada pengelola kanal berita indonesiatoday.co.id, dan meminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf terbuka sekaligus menghapus fotonya. 

"Tindakan yang dilakukan sangat tidak etis dan melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya. 

Keempat, kepada khalayak umum Prof. Suteki menghimbau tidak terbawa narasi yang tidak bertanggung jawab yang diproduksi oleh siapa pun, baik terhadapnya maupun kepada dr. Sunardi. 

"Bagaimana pun, dr. Sunardi belum memiliki status hukum apa pun, sehingga sikap kita wajib husnudzan terhadap beliau sebagai konsekuensi dari taat pada asas tidak bersalah, yang menjadi dasar penilaian dalam memberikan simpulan pada peristiwa yang dialami almarhum," pungkasnya.[] Puspita Satyawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments