Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nikah Beda Agama Tidak Sah dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974


TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menjelaskan, nikah beda menurut hukum, undang-undang, dan agama Islam tidak sah, karena sebagai berikut.

"Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dari pasal ini sudah sangat jelas isi norma pasal tersebut. Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh memaksa kehendak untuk menikah dengan perbedaan agama atau keyakinan," beber Bung Chandra, sapaan akrabnya, kepada TintaSiyasi.com Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Bung Chandra, jika pernikahan beda agama tidak sah di dalam suatu keyakinan, maka munurut hukum pernikahan tersebut juga tidak sah. Maka, seharusnya masyarakat menghargai putusan agama Islam yang melarang nikah beda agama. 

"Bahwa masyarakat wajib menghormati ajaran suatu agama, misalnya dalam hal ini agama Islam melarang menikah dengan orang yang berbeda agama. Terlebih lagi jika seorang Muslim, saya kira tunduk dan patuh atas segala larangan yang diajarkan oleh agama Islam dalam hal larangan pernikahan beda agama. Siapa pun tidak boleh mencerca ajaran agama Islam terlebih lagi misalnya melakukan berbagai tuduhan," bebernya.

Bung Chandra mengatakan, ketentuan pasal 2 ayat (1) di atas diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama dan juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa kali menerima Judicial Review terkait pernikahan beda agama, namun hingga kini tidak dikabulkan.[] Ika Mawarningtyas



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments