Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Begini Tanggapan ICW


TintaSiyasi.com -- Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kasus Nurhayati dalam Insight ke-145 Pusat Kajian dan Analisis Data, Rabu (4/03/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data dengan tema Lapor Korupsi Buntutnya Petersangkaan Nurhayati: Hukum Menyayat Hati?

Kurnia heran, Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi, mengapa malah jadi tersangka, ada apa? "Korupsi dana desa terus meningkat," kata Kurnia.

"Sepanjang tahun 2020 seperempat atau 25 persen korupsi berkaitan dana desa pelakunya tersebar pada perangkat desa," imbuhnya.

"KPK punya keterbatasan pasal 11 UU KPK bisa mengusut pidana korupsi minimal 1 miliar rupiah yang melibatkan penyelenggara negara," jelas Kurnia. Hal ini yang menyebabkan kasus korupsi ditangani oleh pihak polisi dan kejaksaan. 

"Penetapan tersangka maka hak asasi manusia sedikit dirampas oleh negara dan nama baik tercemar akibat status tersebut," menurut Kurniawan. 

"Oleh karena itu, ICW mendesak penyidik Polresta Cirebon harus diperiksa Propam", tambahnya. 

Harapannya kepada Kapolri menegur Kapolres Cirebon untuk memperbaiki kinerja kepolisian dari ketidakprofesionalan. Terakhir ia memberikan masukan, pertama, "KPK masuk lebih lanjut untuk mengedukasi Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus korupsi."

Kedua, "Harus ada perbaikan evaluasi dari Mabes Polri terhadap Polresta Cirebon". Ketiga, "Tidak menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti."

Keempat, "Kejadian Ibu Nurhayati ini tidak menyurutkan masyarakat untuk melaporkan tindak korupsi."

"Semoga dengan penjelasan ini, tidak akan terulang lagi kasus seperti yang dialami oleh ibu Nurhayati," harapnya memungkasi.

Setelah kasus Nurhayati viral di media sosial, dikutip dari CNN Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati. Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desa, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).[] HN/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments