Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur Advokasi LBH Pelita Umat: Seharusnya Masyarakat Melek Hukum


TintaSiyasi.com -- Mengomentari kasus Nurhayati pelapor dugaan kasus korupsi yang dijadikan tersangka, Zulhaidir, S.H. selaku Direktur Advokasi LBH Pelita Umat DKI Jakarta menyampaikan masyarakat harus melek hukum.

"Inilah realitas penegakan hukum di negara kita. Oleh karena itu, masyarakat harus melek hukum dan harus ada keperdulian dari aktivis-aktivis dari lembaga bantuan hukum untuk mem-back-up perkara-perkara yang dihadapi masyarakat terutama yang tidak mampu," paparnya dalam Insight ke-145 Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD): Lapor Korupsi Buntutnya apetersangkaan Nurhayati, Hukum Menyayat Hati? Jumat (4/02/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data. 

Menurut dia, kebanyakan masyarakat Indonesia awam terhadap hukum sehingga kasus seperti Nurhayati ini kerap terjadi. 

"Kebanyakan masyarakat itu awam hukum maka perlu dilindungi oleh lembaga-lembaga hukum apalagi untuk menyewa seorang pengacara itu mahal, tentu ini akan menyulitkan masyarakat kecil," katanya.
Lalu ia melanjutkan, untuk kasus nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus korupsi ini akhirnya menjadi viral di media sosial karena tidak adanya perlindungan hukum pada pelapor. 

"Kasus Nurhayati ini viral setelah dibesarkan beritanya di media sosial yang akhirnya mengelitik hati rakyat, sehingga kemudian timbul pertanyaan kenapa tidak ada perlindungan hukum bagi pelapor," jelasnya. 

Kemudian ia menyampaikan, untuk kasus Nurhayati ini langkah-langkah hukum yang seharusnya diambil adalah dengan melakukan permohonan pra peradilan, tetapi bisa juga melalui tekanan publik terhadap pejabat-pejabat terkait. 

"Intinya kalau di awal itu dilakukan upaya hukum pra peradilan, maka penghentian perkaranya bisa lewat putusan hakim, sehingga lebih ada kepastian hukum," pungkasnya.[] HN/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments