Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas? Prof. Suteki: Tidak Ada Urgensi Revisi UU Tersebut


TintaSiyasi.com -- Frasa atau penyebutan madrasah hilang dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. memandang, tidak ada urgensi merevisi UU Sisdiknas. 

"Saya perlu mendesak penundaan revisi UU Sisdiknas. Tidak ada urgensi merevisi UU Sisdiknas," tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Waspada, Madrasah Dihapus dalam RUU Sisdiknas! di kanal YouTube Prof. Suteki, Selasa (29/3/2022). 

Apalagi menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini, sudah ada upaya mengeliminir istilah baku dalam pendidikan Islam, yakni soal madrasah yang secara tegas telah disebutkan dalam UU Sisdiknas terkait pengaturan tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2) yang berbunyi, "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat." 

"Tidak disebutkannya jenjang pendidikan madrasah itu dapat berakibat semakin tidak diakuinya atau diremehkannya jenis pendidikan agama. Dan terkesan kalau pendidikan ini hanya membahas soal pengetahuan agama yang terpisah dari pengetahuan umum," ujarnya.  

Ia menduga, mungkin ada ketakutan pendidikan madrasah akan melahirkan kelompok radikal, ekstremis dan teroris, lalu dengan dalih moderasi maka istilah kearab-araban hendak disingkirkan pula. 

"Ini sudah terjangkit islamofobia bangsa ini, sementara di tingkat global, PBB sdh mendeklarasikan Hari Anti Islamofobia tanggal 15 Maret 2022 yang lalu," imbuhnya. 

Selanjutnya Prof. Suteki menyarankan, lebih baik pemerintah fokus memulihkan pembelajaran yang sempat terkendala karena pandemi Covid-19. 

Di samping itu, menurutnya perlu diusulkan pembentukan Panitia Kerja Nasional revisi UU Sisdiknas yang bertugas merancang peta jalan (road map) pendidikan Indonesia serta naskah akademik dan rancangan UU Sisdiknas. 

"Jika tetap dikehendaki, maka perumusan rancangan UU Sisdiknas harus tetap melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan," tandasnya. [] Puspita Satyawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments