TintaSiyasi.com -- Pakar Ekonomi Islam Dwi Condro Triono, SP.,M.Ag.,Ph.,D. menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam mencegah oligarki.
"Kalau sistem ekonomi Islam tegak, tidak mungkin ada oligarki," ujarnya dalam rangkaian Ekspo Rajab 1443 Ambruknya Kapitalisme Tegaknya Peradaban Islam season Rajab Speak Up: Penerapan Sistem Ekonomi Islam, Sabtu (26/2/2022) di EkspoRajab.com.
Ia memaparkan, berangkat dari pandangan sistem ekonomi Islam, yakni, seluruh kekayaan yang ada di sebuah negara, bahkan di seluruh muka bumi tidak boleh dilepas bebas, diperebutkan secara bebas kepada individu atau swasta.
"Dalam pandangan ekonomi Islam, seluruh harta kekayaan ini harus dibagi tiga, yaitu ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Ini membedakan dengan kapitalisme dan sosialisme," paparnya.
Ia membandingkan, kalau pada sistem kapitalis semua boleh dikuasai individu atau swasta. Kalau pada sistem sosialis berkebalikan, yaitu semua menjadi milik negara.
"Kalau dalam Islam kepemilikan dibagi tiga. Jadi, boleh kok kaya raya itu dalam Islam. Jika tidak bisa kaya, ya salahnya sendiri. Karena memang dibolehkan, asal masuk di wilayah kepemilikan individu," katanya.
Kepemilikan Umum
Kemudian ia menjelaskan, apa yang disebut kepemilikan umum. Ternyata ada tiga barang yang menjadi kebutuhan umum. Ia membacakan hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.
"Kepemilikan yang pertama, yaitu sumber daya air yang berikut tentang Bahan Bakar Mesin (BBM). Dalam pandangan Islam BBM itu milik umum. Hati-hati jangan sembarangan ada warning dari menjual barang ini kepada rakyat hukumnya bisa haram, paling tidak membebankan biaya produksi, hati-hati karena ini milik umum, bukan milik negara apalagi milik swasta," ingatnya.
Kedua, barang tambang jumlah besar kalau jumlah kecil boleh. Ia membacakan hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i
Ibnu al-Mutawakkil bin Abdi al-Madan berkata, dari Abyadh bin Hamal, bahwa dia pernah datang menemui Rasulullah SAW. dan meminta diberi tambang garam—Ibnu al-Mutawakkil berkata—yang ada di Ma’rib. Lalu Rasul SAW, memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepada dia? Tidak lain Anda memberi dia air yang terus mengalir.” Dia (Ibnu al-Mutawakkil) berkata: Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia (Abyadh bin Hamal)
Ketiga, sumber daya alam yang tidak mungkin dikuasai individu, negara apalagi swasta. "Tidak boleh ada jalan tol berbayar, haram hukumnya dalam pandangan Islam. Karena itu masuk milik umum," lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa individu hanya boleh masuk di kepemilikan individu, tetapi harus dengan mekanisme pasar syariah, bukan mekanisme pasar bebas. "Karena mekanisme pasar bebas dapat memperkuat oligarki," pungkasnya. [] Nabila Zidane
0 Comments