Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mekanisme Pasar Syariah Fokus pada Keadilan Pasar


TintaSiyasi.com -- Pakar Ekonomi Islam Dwi Condro Triono, SP.,M.Ag.,PH.,D. menjelaskan, mekanisme pasar syariah berfokus kepada keadilan pasar, hal itu beradasarkan surah An-Nisa ayat 29: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

"Mekanisme pasar syariat fokusnya kepada keadilan pasar, artinya Islam mengakui kekuatan harga harus di tangan pasar, bukan kendalikan oleh negara, tetapi juga tidak berjalan secara bebas, dikelilingi delapan lapis hukum syariat," ungkapnya di rangkaian Ekspo Rajab 1433 Ambruknya Kapitalisme Tegaknya Peradaban Islam season Speak Up Rajab 1443, Sabtu, 26 Februari di EkspoRajab.com.

Pertama, sebelum masuk pasar harus dipisah dulu. Yang boleh masuk pasar hanya kepemilikan individu, umum dan negara tidak diperbolehkan.

"Kedua, jantungnya ekonomi kapitalis harus diamputasi. Karena ini yang bikin jomplang, yaitu adanya bank dan pasar modal yang sedotannya luar biasa, tapi tersalur pada 1 persen saja, by one percent, of one percent, for one percent. Maka wajib dihapuskan," ucapnya.

Ketiga, hukum Perseroan Terbatas (PT). Keberadaan PT sendiri adalah batil. Karena, PT merupakan sumber dari segala sumber oligarki.

"Dari PT bisa memanfaatkan pasar modal. Hanya PT yang bisa menjual saham dalam hitungan detik, lalu triliunan rupiah bisa dikeruk dari rakyat. Kalau PT tidak dibenahi, maka itu sumber oligarki, alternatifnya sirkah," usulnya.

Keempat, hukum industri. Manusia tidak boleh main industri sembarangan. Ada dua yang dilarang, yaitu industri yang menghasilkan barang haram dan industri yang menguasai kepemilikan umum.

"Kita tidak boleh punya industri tambang yang besar, tidak boleh punya industri jalan tol, pelabuhan, industri listrik. Karena itu milik umum. Kalau industri laptop, handphone, mobil boleh dikuasai individu," tuturnya.

Kelima, hukum lahan. Dalam Islam tidak mungkin ada feodalisme. Menjadi tuan tanah diperbolehkan, tetapi tidak boleh di anggurkan lebih dari tiga tahun. "Kalau nganggur, maka dia akan kehilangan kepemilikan. Kalau tidak mau menganggur, ya disewakan, tapi haram juga. Islam mengakui kepemilikan lahan pertanian asalkan bersatu dengan produksi," jelasnya.

Keenam, hukum ketenagakerjaan. Dalam Islam, tidak ada penindasan dalam ketenagakerjaan. Upah tidak boleh dipatok negara. "Akad atas manfaat yang diberi konpensasi. Nilai upah harus didasarkan pada  manfaat yang diberikan oleh tenaga kerja tidak boleh dipatuk menurut KSM, itu zalim," yakinnya.

Ketujuh, permodalan. Tidak boleh dengan utang, apalagi pakai riba. Kedelapan, puncaknya perdagangan.

"Hukum perdagangan pasti insyaAllah adil manakala delapan lapis ini ditegakkan," tekannya.

Ia menegaskan bahwa  politik ekonomi Islam mempunyai jantung sendiri, muaranya ke satu titik. Kepemilikan individu ada tetesannya yaitu, zakat, infak, sedekah masuk ke satu muara jantungnya ekonomi Islam.

"Kepemilikan umum masuknya ke jantung ekonomi Islam kepemilikan negara masuknya ke jantung ekonomi Islam, ada jizyah, kharaj, ghanimah, fai, usyur, dan sebagainya masuk ke jantung ekonomi Islam dan ekonomi Islam sangat kuat tanpa pajak, haram itu pajak," tegasnya.

Kekuatan Baitulmal

 
Menurutnya, seharusnya membangun negara bisa tanpa pajak. Karena sumber pendapatannya sangat besar. Sehingga kalau baitulmal kuat dengan sumber kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara kuat, maka peruntukannya hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

"Pertama, pemenuhan kebutuhan pokok, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan harus gratis, tidak boleh bayar," katanya.

Kedua, pemenuhan kebutuhan individu seperti, sandang, pangan dan papan. Ketiga, pembangunan industri berat tanggung jawab negara, infrastruktur tanggung jawab negara termasuk untuk belanja pegawai, tentara, polisi adalah tugas negara.

"Keempat, membangun untuk kepentingan permodalan. Yang miskin dibantu modal, hingga yang ingin menikah, maharpun di beri. Untuk kebutuhan pengusaha akan diberi  modal, boleh pinjam baitulmal dan dikembalikan tanpa bunga," ucapnya.

Terakhir menurutnya, untuk kebutuhan jasa sebagaimana perbankan. Baitulmal sampai ke desa-desa untuk kebutuhan mentransfer jasa, simpanan dan sebagainya. "Itulah yang disebut kemakmuran yang hakiki, yang sejati, yang benar-benar bisa ditegakkan oleh Islam dan itu tidak mungkin tegak kecuali dengan khilafah," pungkasnya. [] Nabila Zidane

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments