TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. tegas mengatakan, ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena disampaikan di muka publik. "Artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tutur Chandra kepada TintaSiyasi.com, Selasa (22/2/2022).
Menurut Chandra, pernyataan Menag yang tampak atau seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Sehingga, menurut Chandra, hal itu tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia.
"Membandingkannya (azan) dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. "Tetapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP, yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," tegasnya.
Ia menjelaskan, perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu, Unsur perbuatan tindak pidananya berupa: pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi.
"Sebaiknya pejabat Pemerintah atau dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat," tuntasnya.[] Ika Mawarningtyas
0 Comments