Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Pelita Umat: Diskriminasi Muslim India Adalah Bukti Ilusi Hukum Internasional!



TintaSiyasi.com -- Miris, melihat kondisi kaum Muslim di India, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. mengatakan, diskriminasi Muslim India adalah bukti ilusi hukum internasional kepada TintaSiyasi.com, Jumat, 25 Februari 2022. Beberapa hari lalu, ia melihat, media dikejutkan berita terkait pelarangan muslimah India untuk mengenakan hijab di kampus. "Konflik terkait hak-hak beragama semakin meningkat di India setelah sebuah perguruan tinggi di Negara Bagian Karnataka melarang sekelompok mahasiswi berhijab masuk kelas," katanya. 

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap Muslim terjadi sejak kemerdekaan India, umat Islam di sana telah menghadapi diskriminasi, prasangka, dan kekerasan sistematis. Menurut dia, diskriminasi itu bahkan diberikan legacy pada tahun 2020 lalu ketika Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB). "Tak ayal, UU ini menjadi kontroversi di publik, khususnya warga India. Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India. Sehingga, ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan," ujarnya.

Instrumen hukum internasional ia gunakan untuk memperjuangkan hak-hak Muslim India. Chandra pernah mengirimkan surat tuntutan kepada Mahkamah International dan pengadilan kriminal internasional (International Criminal Court), tetapi tidak membuahkan hasil. "Apa yang terjadi di India adalah kejahatan ‘sistematis’ dicerminkan oleh suatu pola atau metode tertentu yang diorganisir secara menyeluruh dan menggunakan pola yang tetap," jelasnya.

Ia membenarkan, pernyataan yang disampaikan oleh Mr. Abu Dawud, lawyer dari Inggris. Mr. Abu Dawud berpendapat dalam acara International Muslim Lawyers Conference (IM-LC) yang diselenggarakan oleh LBH PELITA UMAT menyatakan, "Hukum International yang dibuat oleh Barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap Muslim di berbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka. Hanya dalam khilafah penindasan terhadap Muslim dapat dihentikan".[] Ika Mawarningtyas


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments