Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bela Ustaz Khalid Basalamah, LBH Pelita Umat Nyatakan Ceramah Tersebut Tidak Bisa Dipersoalkan secara Hukum

TintaSiyasi.com -- Chandra Purna Irawan, S.H. M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat memberikan legal opini atas laporan dugaan ujaran kebencian dari Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) yang diwakili Sandy Tumiwa, bahwa ceramah Ustaz Khalid Basalamah tidak bisa dipersoalkan secara hukum.

“Dakwah atau ceramah Ustadz Khalid Basalamah tidak bisa dipersoalkan secara hukum dengan dua dalil, yaitu locus (tempat) beliau menyampaikan ceramah di masjid dalam agenda dakwah atau tablig dan diikuti oleh umat beragama Islam, sedangkan materi (isi dakwahnya) adalah berdasarkan dalil-dalil agama baik Al-Qur'an dan hadis,” tegasnya kepada TintaSiyasi, Rabu (16/02/2022).

Dengan lugas Chandra menyatakan, jika isi ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian, maka akan banyak ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang harus dihapus, ditiadakan, dan dipersoalkan. “Kalaupun tidak setuju dengan ceramah beliau, yang bisa mempersoalkan adalah peserta kajian dan hanya sewaktu di dalam acara kajian tersebut tidak bisa dibawa ke ranah hukum,” bayannya.

“Semestinya yang dipersoalkan adalah pihak-pihak yang memotong video tersebut, sehingga menghilangkan makna secara keseluruhan dari dakwah yang disampaikan. Termasuk pihak-pihak yang memviralkan dan mengangkat video tersebut sehingga mengakibatkan kegaduhan di media sosial,” tandasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments