TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa haram hukumnya operasi ganti kelamin. “Jadi, operasi ganti kelamin hukumnya haram,” tegasnya dalam Kajian Soal Jawab Fiqih: Laki-Laki Operasi Kelamin Menjadi Perempuan, Dihukum Perempuan Atau Laki-Laki?, Kamis (03/02/2022) di kanal YouTube Ngaji Subuh.
“Operasi ganti kelamin dari laki-laki dengan alat kelamin laki-laki sempurna (bukan kelamin ganda atau hermaphroide/khuntsa) menjadi kelamin perempuan, hukumnya haram dan merupakan dosa besar,” lugasnya.
Kiai Shiddiq memaparkan tiga alasan yang menjadi penyebab keharamannya, “Pertama, karena dalam operasi ganti kelamin untuk seorang laki-laki yang sudah sempurna alat kelaminnya, terjadi perubahan ciptaan Allah ï·» (taghyir khalqillah) yang diharamkan syarak,” ujarnya.
“Di dalam Al-Qur'an surah An-Nisaa ayat 119 disebutkan, ‘Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.’,” kutipnya.
Kedua, laki-laki diharamkan melakukan pengebirian (al khisha, kastrasi) yaitu, pemotongan buah zakar atau testis. “Dalam hadis riwayat Imam Bukhari nomor 4615 disebutkan, ‘Maka, tentu lebih haram lagi melakukan pengubahan kelamin menjadi perempuan sesuai mafhum musabaqah (mengambil makna implisit yang lebih luas dari makna eksplisitnya),” tuturnya.
Ketiga, karena operasi ganti kelamin akan menjadi wasilah (perantara) kepada perbuatan yang telah diharamkan oleh syarak. “Dalam hadis riwayat Imam Ahmad nomor 1982, ‘Rasulullah ï·º telah mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, laki-laki yang melakukan operasi kelamin menjadi perempuan tidak dihukum sebagai perempuan menurut hukum Islam, namun tetap dihukumi sebagai laki-laki meski penampilannya secara fisik sudah mirip perempuan.
“Jika dia berbusana, dia wajib berbusana laki-laki, tidak boleh berbusana perempuan. Jika dia hendak shalat jamaah di masjid, wajib di barisan saf laki-laki , bukan saf perempuan,” tegasnya.
Begitu pun jika dia masuk toilet, maka harus masuk toilet laki-laki, tidak boleh masuk ke toilet perempuan. “Jika dia mendapat hak waris bagiannya adalah bagian waris laki-laki, bukan bagian waris perempuan,” paparnya.
“Jika dia meninggal dunia, maka jenazahnya wajib diurus sebagaimana jenazah laki-laki, tidak boleh diurus sebagai jenazah perempuan,” tegasnya
Ia pun menyatakan, jika seseorang berkelamin ganda (hermaphrodite/khuntsa), boleh hukumnya melakukan operasi penyempurnaan kelamin sekadar untuk menegaskan jenis kelaminnya.
“Berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al tadwi), yakni hadis riwayat Imam Bukhari nomor 5246, maka dia mendapat hak dan kewajiban syarak untuk jenis kelamin barunya,” pungkasnya.[] Wiji Lestari
0 Comments