TintaSiyasi.com -- Tak lama lagi, tepatnya pada 26 Juni akan ada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) atau dikenal juga dengan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap. Disinyalir, ini merupakan perayaan tahunan yang digunakan sebagai bentuk ekspresi tekad yang kuat untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
HANI tahun ini pun memberi seruan untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dan keluarganya; meningkatkan kesadaran tentang epidemi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan hepatitis di antara pengguna narkoba dan memperluas serta memperkuat program pencegahan human immunodeficiency virus (HIV) dan hepatitis; mempromosikan layanan sukarela berbasis bukti untuk semua pengguna narkoba; mendidik tentang gangguan penggunaan napza, perawatan yang tersedia dan pentingnya intervensi dan dukungan dini; mengadvokasi alternatif hukuman penjara untuk kejahatan terkait narkoba, seperti perawatan dan layanan berbasis komunitas, memerangi stigma dan diskriminasi dengan mempromosikan bahasa dan sikap yang penuh hormat dan tidak menghakimi; serta pemberdayaan kaum muda dan masyarakat untuk mencegah penggunaan dan kecanduan narkoba (www.health.detik.com, 23/06/2023).
Memang, problem narkoba seolah tak pernah usai. Satu kasus terungkap, puluhan kasus lain menyusul. Baru-baru ini Polres Bekasi berhasil membekuk 4 Pengedar yang menjual ganja sintetis via media social senilai Rp 1,9 miliar (www.news.detik.com, 22/06/2023). Bahkan, tersiar kabar seorang Ustaz yang akan mengajar di Lapas Banyuwangi terciduk membawa sabu dalam bungkusan plastik klip di gantungan kunci mobilnya (www.detik.com, 22/06/2023).
Tak hanya di dalam negeri, di luar negeri barang haram ini pun beredar luas. CEO Hook Entertainment, sebuah perusahaan entertainment di Korea Selatan dikabarkan ditangkap kepolisian karena kasus narkoba. Tak hanya CEO, 4 pegawainya juga ditangkap karena kasus yang sama (www.detikhot.com, 23/06/2023). Bahkan di Amerika Serikat, tepatnya kota Philadelphia mendapat sebutan sebagai Kota Zombie lantaran sejumlah penduduknya bertingkah aneh bak zombie akibat maraknya pengedar serta pecandu narkotika. Tak heran, Kawasan tersebut menjadi wilayah darurat narkoba (www.SINDOnews.com, 25/10/2022).
Lantas, adakah solusi masalah global narkoba ini? Tatkala sistem Kapitalis demokrasi yang diterapkan saat ini tak jua memberi jawaban tuntas. Islam punya solusinya. Di dalam ajaran Islam, narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra., “Bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.
Setiap aktivitas manusia sesungguhnya tergantung pada pemahaman mereka. Seseorang tidak akan terlibat narkoba manakala mereka menyadari bahwa hal itu haram dan termasuk perbuatan dosa. Pemahaman ini hanya akan didapatkan melalui pendidikan yang benar, baik di keluarga, sekolah, masyarakat, maupun negara.
Islam sebagai agama yang berlandaskan iman kepada Allah SWT, memandang bahwa setiap aktivitas manusia terikat dengan hukum syarak (aturan yang dibuat oleh Allah SWT). Jika manusia diberi pemahaman bahwa tujuan hidup di dunia adalah beribadah, dengan dorongan iman mereka akan mau mempelajari Islam dengan benar. Dengan demikian, mereka dapat membedakan mana yang benar dan yang salah menurut pandangan Islam. Mereka pun akan memahami hal mana yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh.
Ulama bersepakat dalam sebuah kaidah fikih, “Al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah.” Kaidah ini menyatakan bahwa segala sesuatu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW, “Apa yang Allah halalkan, maka ia halal. Dan apa yang Allah haramkan, maka ia haram. Sedangkan apa yang Dia diamkan, maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, dari Abu Ad-Darda ra. dengan sanad hasan).
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah: 195).
Ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan, termasuk narkoba yang merupakan zat berbahaya; sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Negara pun berperan penting dalam penanggulangan narkoba. Negara akan memberi sanksi yang berbeda-beda bagi para pengguna narkoba tergantung tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba baru akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Berbeda pula dengan pengedar narkoba, dan berbeda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman penjara, cambuk, dsb bahkan sampai pada tingkatan hukuman mati.
Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan narkoba. Perang terhadap narkoba membutuhkan solusi yang sistemis, dari akar hingga cabang-cabang hukumnya. Islam memberikan solusi dengan penerapan sistemnya secara menyeluruh dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah. Khilafah akan memproteksi seluruh wilayahnya agar tidak menjadi lokasi transaksi barang haram yang penggunaannya tidak sesuai syariat. Khilafah juga tidak akan membiarkan siapa pun merusak generasi sebab keberlanjutan peradaban ada di tangan mereka. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Khilafah akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum Muslim.
Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah yang menerapkan Islam kaffah. Jelas, penanganan berbagai kasus narkoba saat ini yang terbukti lemah membutuhkan koreksi sistemis. Islam adalah satu-satunya solusi untuk mengurai masalah ini, bukan yang lain. Wallahu a’lam bishshowwab.
Oleh: Noor Hidayah
Aktivis Muslimah
0 Comments