Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islamofobia Terjadi Lagi, Bukti Pemerintah Lemah Melindungi Agama


TintaSiyasi.com -- Pembakaran Al-Qur’an terjadi lagi. Bukan satu atau dua kali namun sudah berkali-kali. Kali ini pria asal Irak yang pindah ke Swedia, Salwan Momika, melakukan aksi keji membakar Al-Qur'an sebagai bentuk provokasi. Mirisnya aksi itu dilakukan di tengah perayaan Idul Adha. Aksi tersebut pun akhirnya mendapat banyak kecaman.

Kecaman dilakukan di seluruh dunia termasuk Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia. Pemerintah Indonesia mengecam keras aksi tersebut dan sejumlah kalangan, termasuk MUI dan warganet mengutuknya. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan pemerintah Swedia harus segera merespon kecaman dunia soal aksi pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan oleh warga negaranya. (Tempo, 30/6/2023).

Kecaman demi kecaman dilontarkan tetapi tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Sementara itu, tidak satu pun pemimpin yang berani menunjukkan pembelaan yang hakiki dan hanya mencukupkan diri dengan mengecam tanpa tindakan nyata. Padahal Al-Qur'an adalah kitab suci mulia diturun oleh Zat pemilik alam semesta. Menjaga kemuliaan dan kesucian Al-Qur'an adalah wajib bagi seluruh kaum Muslim. 

Orang yang menghina atau mengolok-olok agama pasti akan ada disetiap masa. Bahkan Al-Qur'an telah menjelaskannya dalam QS. Al-Maidah : 57-58.

Islam sebagai agama yang sempurna juga telah memiliki aturan dan hukuman yang pastinya akan membuat jera pelakunya. Jika pelaku penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah Muslim maka bisa dikatakan bahwa dia telah keluar dari Islam atau murtad. Hukuman bagi penghina agama Islam adalah hukuman mati jika pelakunya tidak mau bertobat kepada Allah SWT. Jika pelaku nya bertobat maka gugurlah hukuman mati atas dirinya.

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum penistaan terhadap Alquran. Hukumnya sangat berat karena ini adalah perkara akidah yang tidak bisa ditawar. Hukuman berat tersebut pun dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena ketakutan masyarakat terhadap hukuman yang diterpakan dalam syariat Islam.

Ash- Shaidalâni (w. 427H), ‘ulama dari kalangan Syafiyah, menyatakan bahwa pencaci Allah dan Rasul-Nya, jika bertobat, tobatnya diterima dan tidak dihukum mati, namun tetap diberi ‘pelajaran’ dengan dicambuk 80 kali (Mughni al-Muhtâj, 5/438).

Al-Qur'an mempunyai posisi penting dalam Islam. Bahkan mengimani Al-Qur'an termasuk dalam rukun iman. Karenanya, umat Islam harus paham bahwa hukuman yang tegas harus ditegakkan bagi penghina Al-Qur'an. Bukan hanya sekadar kecaman tapi juga butuh tindakan nyata utk terus mendesak agar penghina agama segera dihukum seberat-beratnya sesuai dengan syariat Islam.

Untuk menerapkan hukum yang tegas terhadap penghina Al-Qur'an kita harus menerapkan hukum Islam secara kaffah. Penerapan hukum islam secara kaffah juga membutuhkan sebuah negara yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal itu hanya bisa kita dapatkan ketika kita hidup dalam naungan khilafah. Negara khilafah akan benar-benar bertanggung jawab dalam menjaga, melindungi dan memelihara agama dan siap membela jika agamanya dan kitab sucinya dihina.

Maka dalam hal ini, kita membutuhkan pemimpin yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT agar permasalahan ini tidak berulang. Kita membutuhkan kekuatan dan kesatuan umat dalam naungan khilafah sehingga orang-orang kafir bisa melihat keagungan Islam. Orang-orang kafir akan gentar melihat kekuatan dan kesatuan Islam. Tidak akan ada agama lain yang berani menghina Islam.

Namun, selama kita masih berada dalam sistem sekuler hari ini bahkan dibelahan dunia lainnya juga masih menerapkan sistem hidup selain dari Islam. Maka akan ada peluang terjadi penghinaan-penghinaan terhadap Al-Qur'an di kemudian hari. Hanya dengan keberadaan khilafah permasalahan ini akan terselesaikan.

Kita sebagai seorang Muslim yang beriman kepada Allah SWT secara pribadi juga punya tanggung jawab di hadapan Allah untuk membela Al-Qur'an. Sekecil apa pun peran kita membela Al-Qur'an akan dinilai oleh Allah SWT.

Maka, hanya dengan khilafah aturan tegas bagi penghina Al-Qur'an tersebut bisa diterapkan. Dengan menerapkan hukum-hukum Allah maka secara otomatis akan memelihara kemuliaan Al-Qur'an, Islam dan umatnya. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Hayunila Nuris
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments