Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demokrasi Melahirkan Budaya Korupsi dari Tingkat Pemerintahan Terbawah

TintaSiyasi.com -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 2 Miliar masuk ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Republika. Co. Id, jakarta 27/6/2022)

Namun sebelum itu, Johan Budi Sapto Pribowo, sebagai anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menolak hal tersebut dan mendorong dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Karena menurutnya banyak desa yang memerlukan dana lebih dari 2 miliar untuk pembangunan
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memutuskan, usulan dana desa sebesar Rp 2 miliar akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam draf revisi UU Desa. Adapun disetujui atau tidaknya tergantung pembahasannya nanti bersama pemerintah.

Kendati adanya perdebatan untuk menaikkan alokasi dana desa ini, diketahui bahwa kasus korupsi terbanyak terdapat di sektor desa
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa kasus korupsi terbanyak sepanjang tahun 2022 terjadi di Desa. Ada 155 kasus dengan 252 tersangka. Yang jika dihitung yakni  sebesar 26,77% dari total korupsi yang ditangani penegak hukum. 

Di tengah badai korupsi ini pun selain penambahan dana desa ada pula penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk satu priode dan masih dipilih lagi. Padahal semakin lama menjabat akan menaikan potensi terjadinya korupsi. Miris, yang seharusnya penambahan alokasi dana desa untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan pendidikan dan diharapkan mempercepat laju perputaran ekonomi sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan, justru dikorupsi oleh pejabat desa. Sehingga kesejahteraan hanyalah angan semata. 

Titik Masalah

Persoalan ini tidaklah luput dari kerusakan sistem yang di terapkan sekarang ini. Dalam sistem ini aturan dan UU bisa direvisi sesuai kepentingan, pengawasan tentang keuangan pun minum serta tak ada  sanksi tegas dalam kasus korupsi yang menyebabkan para koruptor tidak mendapat efek jera dan para calon koruptor akan menganggap enteng tindakan korupsi tersebut. 

Sistem politik Demokrasi juga melahirkan pemimpin yang tidak amana dan nilai-nilai yang rusak. Karena sistem politik demokrasi berbiaya mahal, setiap orang yang ingin menjabat harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit sedangkan gaji yang mereka dapat saat menjabat tidaklah sebanding dengan modal yang mereka keluarkan. Maka terjadilah upaya balik modal da  jalur yang paling mudah sekaligus cepat tak lain hanyalah dengan korupsi. 

Ditambah lagi cara pandang hidup sistem kapitalis-liberal yang hanya berputar pada materi. Sistem ini mengarahkan manusia untuk terus mengejar materi entah berupa harta, jabatan, dan kenikmatan dunia lainnya dengan cara bebas sesuai kehendak manusia. Maka tak heran jika banyak dari pejabat bahkan pejabat desa yang melakukan korupsi untuk kesenangan mereka. 

Titik Solusi

Berbeda jika sistem islam yang di terapkan. Islam mempunyai beberapa aturan yang ampuh untuk mencegah dan memberantas korupsi. 
Pertama, ketakwaan individu. Selain profesionalitas, Islam juga mensyaratkan seorang pejabat memiliki ketaqwaan individu yang kuat. Karena ketaqwaan tersebut bisa mengontrol diri seorang pejabat. Ia akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang sangat besar dan harus dilakukan secara baik dan benar karena akan dipertanggungjawabankan di dunia dan akhirat. 

Kedua, adanya badan pengawas keuangan
Dalam kitab al-amwal fii daulah khilafah karya Syekh Abdul Qodir Zallum menyebutkan  bahwa seorang pejabat akan dilakukan penghitungan kekayaannya sebelum menjabat dan saat menjabat juga akan selalu dihitung dan dicatat penambahannya. Jika terdapat penambahan yang meragukan maka akan dilakukan verifikasi apakah penambahan tersebut didapatkan sesuai syara' atau tidak. Dan jika penambahan tersebut didapatkan dengan kecurangan atau korupsi maka harta tersebut akan disita lalu dimasukan ke kas negara kemudian ia sebagai pelaku akan diproses secara hukum. 

Ketiga, gaji yang cukup. Para pejabat akan mendapatkan gaji yang cukup untuk kehidupan mereka. Disamping itu biaya hidup tergolong murah karena politik ekonomi islam menjamin kebutuhan rakyat akan terpenuhi. 

Keempat, sanksi yang tegas. Pelaku koruptor akan dikenai hukuman ta'zir karena merugikan negara dan hukuman hudud karena mencuri. Dengan sanksi ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan efek mencegah bagi yang lain nya. Artinya jelas disini bahwa korupsi tidak bisa diberantas kecuali dengan menerapkan aturan islam secara kaffah di muka bumi ini

Wallahu A'lam bis Showab


Oleh: Fathin Luthfi Nisrina
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments