TintaSiyasi.com -- Pecinta musik, khususnya penggemar Coldplay di Indonesia, masih euforia dengan berita kedatangan grup band asal Inggris tersebut yang akan gelar konser di Jakarta, bertajuk 'Music Of The Spheres World Tour 2023', pada 15 November 2023 mendatang.
Tapi tidak bisa dipungkiri, di tengah euforia yang ada, terdapat pihak yang melihat dari sudut pandang berbeda, hingga muncul anggapan bahwa konser tersebut harus dibatalkan. Salah satunya penolakan dari Persaudaraan Alumni PA 212 di Indonesia yaitu Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.
Selain itu juga wakil Ketua MUI Anwar Abbas menjelaskan kalau alasan MUI tolak konser Coldplay lantaran band asal Inggris itu ikut mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L687). Ia menilai apabila Indonesia mendukung adanya konser Coldplay, maka sama saja negara ini menerima kehadiran orang yang memperjuangkan L687. Hal itu dianggapnya tidak sesuai dengan konstitusi RI, yakni Pancasila dan UUD 1945 di PAsal 29 Ayat 1. "Dalam konstitusi negara kita Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/5/2023).
L687 Gerakan bahaya konspirasi Global
WHO telah menghapus L687 dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Menurut mereka, L687 adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi kaum L687, kini telah ditetapkan hari Gay Sedunia dan ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, dan hanya 3 negara yang menganggap L687 sebagai kriminal. (Republika, 12/02/2016).
Dalam data tersebut diungkap bahwa sebagian besar organisasi L687 mendapatkan pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID. Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. Ada sejumlah negara Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM L687.
Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda, kadang-kadang bersumber dari pemerintah negeri Belanda. Kemudian Ford Foundation bergabung dengan Hivos dalam menyediakan sumber pendanaan bagi organisasi-organisasi L687.
Serta mereka memasarkan dan mengkampanyekan program-programnya melaui berbagai sarana dan prasana, diantaranya yaitu 1) Jalur Akademik (Intelektual) dimana mereka memanfaatkan perguruan tinggi sebagai sarana untuk mempromosikan gerakannya. Misalnya dibuat ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung keberadaan kaum L687. 2) Jalur Sosial Budaya di mana Kampanye keberadaan L687 dipropagandakan lewat berbagai media seperti: advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya, tujuannya agar terjadi pemahaman umum sehingga masyarakat menerima keberadaan L687. 3) Jalur Jaringan / Komunitas di Tahun 2016, di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung L687, dan ada 119 kelompok L687 di 28 propinsi (dari 34 propinsi) di Indonesia dengan jutaan pengikut. Atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013, mereka berhasil mengelar Dialog Komunitas L687 Nasional Indonesia di Nusa Dua Bali. 4). Jalur Bisnis, keberadaan kaum L687 mendapatkan dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Beberapa merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye mendukung atau pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, dll yang mempunyai simbol atau emoticon yang pro L687. 5). Jalur Politik, koran Republika (12/2/2016) halaman 9 pada judul “Dubes AS Dukung L687” terdapat berita: “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L687).
Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake, bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.” “Saya tahu ini isu sensitif, tapi Indonesia sebagai negara demokrasi harus bisa memberikan contoh bagi negara-negara lain,” kata Blake saat mengunjungi kantor Harian Republika, Kamis (11/2). Ia mendorong Pemerintah Indonesia memberikan contoh soal pemberian kesetaraan terhadap kaum LGBT karena selama ini berhasil memimpin demokratisasi regional melalui Bali Democracy Forum.
Jelas sekali bahwa propaganda L687 merupakan sebuah konspirasi global yang akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Penyebaran LGBT di Indonesia, merupakan upaya sistematis yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya barat.
Hal ini dimaksud untuk menjauhkan masyarakat Indonesia meninggalkan ajaran agamanya, alias sekulerisme. Karenanya harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Perlawanan dari segi hukum harus disiapkan sanksi bagi para pelakunya. Jika tidak ada sanksi apa gunanya hukum? Bukankah hukum dibuat sebagai sarana mencegah dan membuat
Sikap Tegas terhadap L687
Allah Swt. menciptakan manusia dengan fitrahnya, yaitu naluri (garizah), kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah), dan akal. Sedangkan LGBT yang diembus-embuskan sesungguhnya menyalahi fitrah manusia dalam hal ini naluri melestarikan keturunan (garizah na’u).
Naluri inilah yang memunculkan rasa kasih sayang di antara manusia dan mendorong manusia untuk memiliki keturunan sehingga manusia bisa terus mempertahankan keberlangsungan jenisnya.
Sehubungan dengan perilaku L687, Allah Swt. menegaskan di dalam QS Al-A’raf bahwa azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth adalah karena penyimpangan seksual yang mereka lakukan, bukan disebabkan faktor genetik atau bawaan.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada sesama lelaki), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.’.” (QS Al-A’raf: 80—81)
Oleh karena itu, berdasarkan kacamata syariat, sikap yang tepat adalah mengecam perbuatan L687 dan membongkar makar para pengusungnya. Jangan memberi mereka panggung dan dukungan untuk mempromosikan kemaksiatan secara luas.
Di satu sisi promosi gaya hidup L687 di dunia Islam adalah bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).
Sehingga Islam dengan tegas menetapkan perbuatan dan sanksi bagi pelaku L687. Tidak tanggung-tanggung pelaku homoseksual dijatuhi hukuman mati. Semua ulama sepakat dan tidak ada khilafiyah dalam hal ini.
Dalam perspektif hukum Islam, definisi perbuatan seorang hamba sangat mudah dihukumi sebab standar penentu halal atau haram suatu perbuatan adalah syariat Islam, bukan berdasarkan subjektivitas atau hawa nafsu.
Walhasil, wajib bagi kaum muslim mengupayakan tegaknya sistem pemerintahan Islam dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan sistem inilah taji kaum liberal pengusung L687 dapat tanggal, tamat tanpa jejak.
Wallahu'alambissawab...
Oleh: Zul'aiza, S.P
Aktivis Muslimah
0 Comments