Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nyaleg Versus Amanah Kepala Daerah

TintaSiyasi.com -- Jelang tahun politik 2024, pendaftaran calon legislatif (caleg) telah dibuka. Sejumlah kepala daerah ramai-ramai mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di DPR RI dan siap mundur dari jabatannya. 

Berikut adalah beberapa kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI (suara.com, 14/05/2023). Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi. Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy. Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. Dan masih banyak lagi.

Merugikan Rakyat
Sebenarnya, rakyatlah yang sangat dirugikan dengan mundurnya para kepala daerah ini. Setelah lelah berjibaku dengan hiruk pikuk pilkada, susah payah memilih calon kepala daerah. Berharap agar terpilih calon yang peduli pada rakyat. Namun memang kenyataan tak seindah harapan. 

Dengan mudahnya mereka mundur, menyisakan janji yang tak terealisasi, meninggalkan bopeng-bopeng masalah daerah. Dan ketika para pejabat daerah itu mundur demi nyaleg, pimpinan daerah akan digantikan oleh pelaksana tugas. Posisi Plt itu takkan bisa mengambil keputusan yang strategis. Maka akan terendap persoalan-persoalan yang ada di daerah. 

Meskipun merugikan rakyat, aksi para kepala daerah yang mundur dari jabatannya itu dilindungi UU. Yaitu Undang-Undang Pasal 12, 14, dan 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, melegalkan  para pejabat mundur jika mendaftar sebagai calon legislatif.

Semua Demi Suara dan Syahwat Kekuasaan

Sistem politik demokrasi memenangkan pemilik suara terbanyak pada kontestasi pemilu. Sehingga, wajar jika partai politik mengusung para artis juga pejabat untuk mendongkrak suaranya di parlemen. Meskipun notabene, sang artis tak memiliki kapabilitas politik yang mumpuni, utamanya dalam mengungkapkan gagasan.

Termasuk para kepala daerah dan beberapa menteri yang mundur dari jabatannya demi nyaleg. Setelah menjadi pemimpin daerah, otomatis semua masyarakat di daerah tersebut akan mengenalnya. Pun demikian dengan posisi seorang menteri. Harapannya, semakin populer si calon legislatif maka akan berbanding lurus dengan perolehan suara partai. 

Jika partai tersebut memenangkan kontestasi dan menjadi mayoritas di parlemen maka akan mudah melegislasi suatu UU. Pedihnya, UU yang mereka buat sarat kepentingan pribadi dan golongannya. 

Itulah konsekuensi di sistem sekuler yang mendaulat manusia sebagai pembuat aturan. Padahal akalnya lemah dan terbatas. Walhasil, produk UU selalu terikat dengan kepentingan manusia, terutama si pembuat UU. Akhirnya takkan pernah mampu menyolusi, justru menimbulkan masalah. Jauh dari rasa adil dan terasa zalim.

Jabatan Adalah Amanah

Sistem sekularisme menjadikan manusia memisahkan agama dari kehidupannya. Ketika seseorang menjadi pejabat, ia tak memiliki koneksi akhirat atas jabatan yang diembannya. Sehingga dengan mudah meninggalkan amanah demi jabatan yang lebih "basah" lagi. 

Orientasi materi menjadi tujuan hidup manusia di sistem sekuler kapitalisme. Termasuk para pejabat. Sistem ini hanya menghasilkan pejabat yang oportunis dan menghalalkan segala cara. Walhasil, kapasitas mereka belum sampai pada level negarawan.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang jabatan adalah amanah kekuasaan. Yang namanya amanah, urusannya tak hanya di dunia. Amanah kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. 

Rasulullah Saw. bersabda: "Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari). Lebih tegas lagi tentang konsekuensi akhirat bagi seorang pemegang kekuasaan. Jika ada seorang pemimpin lalai dalam tugasnya, berkhianat dalam amanahnya, tidak mengurus rakyatnya dengan baik dan sibuk mengurus kepentingan pribadi, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya. "Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat khianat kepada rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya." (HR. Bukhari).

Dikutip dari almanhaj.or.id, penjelasan Imam Nawawi tentang makna khianat pada hadits di atas adalah apabila seorang pemimpin tidak mengenalkan syariat Islam yang harus dikenalkan kepada rakyatnya, atau menyia-menyiakan kewajibannya untuk menjaga syariat, atau tidak melakukan pembelaan dari tindakan-tindakan yang menyelewengkan agama, atau menyepelekan hukum had pada masyarakat, atau menyia-nyiakan hak rakyat, tidak melindungi apa yang menjadi milik mereka, tidak memerangi musuh, atau tidak berlaku adil dalam memerintah. Ini semua adalah tindakan mengkhianati rakyat. Dan Nabi Muhammad Saw. telah memperingatkan bahwa itu semua termasuk dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga.

Sementara, kekuasaan dalam Islam adalah metode untuk menegakkan, memelihara dan mengemban urusan agama. Dengan kekuasaan, syariat Allah bisa diterapkan secara menyeluruh. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan menyampaikan pada maqashid syariat yaitu memelihara agama, nyawa, akal, nasab dan harta. Dengan kekuasaan pula, agama Islam bisa tersebar ke seluruh penjuru dunia. Dan dengan kekuasaan, Islam yang rahmatan lil alamin akan terwujud. Wallahu a'lam []



Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Pegiat Literasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments