Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Metode PPH, Mampukah Menjaga Ketahanan Pangan?

TintaSiyasi.com -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mendorong peningkatan keberagaman konsumsi pangan masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi melalui keterangannya yang dilansir dari Republika.co.id, Ahad (4/6/2023), mengatakan diterbitkannya Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi masyarakat. 

Adapun Untuk skor PPH Indonesia tahun 2022 di angka 92,9 dari target 92,8. Dengan rincian padi-padian mencapai skor PPH sebesar 56,6 dari target Angka Kecukupan Gizi (AKG) ideal 50, umbi-umbian 2,6 dari target AKG ideal 6, pangan hewani 12 dari target AKG ideal 12, minyak dan lemak 11,9 dari target AKG ideal 10, buah/biji berminyak 0,9 dari target AKG ideal 3, kacang-kacangan 3,3 dari target AKG ideal 5, gula 3,4 dari target AKG ideal 5, sayuran dan buah 5,8 dari target AKG ideal 6, dan lainnya (aneka bumbu dan bahan minuman) 2,4 dari target AKG ideal 3.

Arief menjelaskan, PPH merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.

Jika kita menganalisa lebih jauh, metode Pola Pangan Harapan (PPH) bukanlah satu-satunya metode yang harus diambil pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dalam negeri. 

Persoalan lemahnya pangan nasional bukan terletak pada kemajemukan konsumsi pangan masyarakat. Akan tetapi adanya SDA dan SDM khususnya dalam sektor pertanian yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Belum lagi adanya aktivitas ekspor yang terkadang stok dalam negeri pun kekurangan, sehingga kelangkaan pangan dan meningkatnya angka stunting pun terjadi, ditambah lagi dengan harganya yang ikutan naik dari harga sebelumnya. Akhirnya pemerataan pangan pun sulit direalisasikan. Belumlah lagi aktivitas impor pangan yang justru akan memperlemah ketahanan pangan dalam negeri, karena akan berimbas pada para pelaku usaha dalam sektor pertanian juga adanya inflasi harga pangan.

Menjaga ketahanan pangan nasional tidak hanya sekadar merepresentasikan 3 kelompok fungsi pangan bagi tubuh, yaitu sebagai sumber karbohidrat atau tenaga (padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, dan gula), sumber protein atau zat pembangun (pangan hewani dan kacang-kacangan), serta sumber vitamin dan mineral atau zat pengatur (sayuran dan buah). Melainkan dari kesemua itu adalah bagaimana negara memproduksi pangan dalam skala besar dengan daya beli yang mudah dijangkau masyarakat luas, agar terpenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi setiap orang.

Bagaimana dengan ketahanan pangan dalam Islam? Bahwasanya dalam Islam begitu sangat kompleks mengatur urusan umat, baik dari skala individu, masyarakat maupun negara sekalipun menjadi tugas negara. Masing-masing berada dalam ranahnya sesuai ketentuan syariah, jauh berbeda dengan realitas hari ini, bahkan milik negara sekalipun bisa diprivatisasi.

Islam tidak hanya memprioritaskan penjagaan akidah umat, melainkan juga kebutuhan mendasar umat dalam hal ini ketersediaan pangan yang melimpah agar bisa dirasakan oleh setiap kalangan, mengoptimalkan sumber daya alam yang ada dan para pelaku usaha pangan di setiap wilayah. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Murni, S.E.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments