Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lemahnya Ketahanan Pangan Zamrud Khatulistiwa


TintaSiyasi.com -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mendorong peningkatan keberagaman konsumsi pangan masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan.

Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman. (ekonomi.republika.co.id, 04/06/2023) .

Pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp 104,3 triliun — Rp 124,3 triliun untuk meningkatkan produk pangan domestik pada 2024 mendatang. Adapun anggaran ini naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 104,2 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk peningkatan produksi pangan domestik melalui program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas. (ekonomi.republika.co.id, 04/06/2023) .

Akar Masalah Ketahanan Pangan

Persoalan pangan bukan terletak pada ketiadaan bahan pangan, tapi pada distribusinya yang buruk. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan negara di bidang ekonomi, seperti di bidang produksi bahan pangan, distribusinya, proteksi negara terkait impor, infrastruktur negara, dan lain-lain.

Misalnya, kebijakan impor yang selalu menjadi solusi di saat krisis pangan, namun bukannya memberi solusi justru menyebabkan harga pangan lokal kalah bersaing dengan produk pangan dari luar. Bagaimana tidak? Anggaran subsidi pupuk yang terus dikurangi misalnya, membuat para petani kesulitan mengakses pupuk bersubsidi. Akhirnya mereka harus membeli pupuk nonsubsidi dan juga pestisida.

Sistem ekonomi kapitalisme yang dianut negeri ini menjadikan siapa pun bebas menguasai lahan. Setiap individu bebas memiliki lahan pertanian, bebas pula memanfaatkan dan mengembangkannya. Dari sini akan muncul persaingan bebas dalam kepemilikan lahan pertanian. Pemilik lahan besar akan makin besar dan terus berekspansi memperbesar kepemilikan lahannya. Sebaliknya, petani pemilik lahan kecil akan semakin sempit, tersebab kemiskinannya.

Islam Solusi Ketahanan Pangan

Al-Qur'an mencontohkan bagaimana Nabi Yusuf as membangun ketahanan pangan. Nabi Yusuf berhasil menterjemahkan mimpi raja Mesir tentang 7 sapi kurus dan 7 sapi gemuk, dengan tafsiran siklus ekonomi 7 tahunan negeri Mesir saat itu, yaitu akan terjadi 7 tahun masa panen yang subur dan disusul 7 tahun masa kering paceklik dan kemudian subur kembali. Oleh Nabi Yusuf, tidak semua produk pangan dikonsumsi, tetapi ada yang disimpan untuk cadangan. Untuk itu perlu dikembangkan teknik pengawetan pangan serta pengaturan gaya hidup dan konsumsi masyarakat.

Setidaknya ada lima prinsip pokok tentang ketahanan pangan yang digagas dan diterapkan oleh Nabi Yusuf as yang pernah dijalankan di masa yang panjang dari Kekhilafahan Islam, yang tetap relevan hingga masa-masa mendatang.

Pertama, optimalisasi produksi, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertanian berkelanjutan yang dapat menghasilkan bahan pangan pokok .

Kedua, adaptasi gaya hidup, agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi pangan.

Ketiga, manajemen logistik dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan mulai berkurang.

Keempat, prediksi iklim, yaitu analisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrim dengan mempelajari berbagai fenomena alam.

Kelima, mitigasi bencana kerawanan pangan, yaitu antisipasi terhadap kemungkinan kondisi rawan pangan yang disebabkan oleh perubahan drastis kondisi alam dan lingkungan.
Demikianlah sekilas bagaimana sistem Islam mengelola pangan negara. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari). Keseluruhannya dilaksanakan atas sandaran Al-Qur’an dan hadis. []


Oleh: Iiv Febriana
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments