Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komersialisasi Pendidikan Mewabah, Bagaimana Nasib Kita?

TintaSiyasi.com -- Di kutip dari laman Kompas.com (29/05/2023), catat 5 kampus negeri yang terapkan uang pangkal dan nominalnya 2023. Institut Teknologi Bogor (ITB), minimal IPI pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) sebesar Rp 25.000.000. Sementara IPI pada Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) sebesar Rp 40.000.000. Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, bagi mahasiswa baru yang diterima pada prodi S-1 Teknik Sipil, mereka juga dikenakan SPI golongan 1 sebesar Rp 35.000.000 dan golongan 2 sebesar Rp 45.000.000. Unpad Universitas Padjadjaran (Unpad), membebankan IPI bagi mahasiswa baru yang diterima melalui S-1 jalur Mandiri mulai dari Rp 15.000.000 hingga Rp 190.000.000. Sementara minimal IPI Unpad 2023 pada Sarjana Terapan Jalur Ujian dan Sarana Jalur Kelas Internasional Rp 15.000.000-Rp 250.000.000.

Bahkan ada 23 perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut oleh Kementrian Pendidikan, kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per kamis (25/5/2023). Direktur Kelembagaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman menyatakan, adanya 52 pengaduan masyarakat sehingga dilakukannya ppencabutan tersebut, diantaranya adalah melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif (Kompas, 08/06/2023).

Belum lagi jasa perjokian untuk masuk perguruan tinggi, perjokian tugas, perjokian tugas akhir (skripsi, dll), ditambah lagi dengan inovasi terbaru yang di usulkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengusulkan pembentukan marketplace guru. Namun menuai prokontra, karna hal ini tidak menyelesaikan akar masalah tenaga Pendidikan, sistem penggajian guru masih simpang siur (antara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah) data kebutuhan dan usulan formasi guru juga seringkali tidak sinkron, beberapa pihak lantas menyayangkan penggunaan istilah marketplace” yang erat kaitannya dengan transaksi jual-beli dan dunia bisnis. Padahal guru bukanlah komoditas. (katadata.co.id, 16/06/2023).

Menjadi pertanyaan besar, Bagaimana nasib peserta didiknya? Jika di sekolah dan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu dan mencetak generasi penerus peradaban telah tercederai dengan campur tangan berbagai pihak yang seolah tidak menginginkan adanya perubahan pada peserta didiknya, yang ada justru persaingan antar sekolah dan perguruan tinggi, nyata adanya komersialisasikan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah bahkan kemendikbudristek menepis tudingan bahwa pembiayaan dari negara bukan dibebankan kepada masyarakat, kemendikbud memastikan hadir dan akan mempermudah dalam proses wajib belajar serta Pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Dalam kapitalisme, negara memang hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dengan membuat regulasi atau kebijakan untuk diterapkan di sekolah maupun perguruan tinggi. Nah, konsekwensinya negara akan berlepas tangan dari kepengurusan urusan masyarakat termasuk dalam masalah pendidikan. Inilah kemudian membuat negara tidak ikut campur tangan terhadap masalah pendidikan. Kondisi ini makin membuat masyarakat pun makin terkotak-kotak berdasarkan status sosial ekonominya, hal ini terjadi karena pendidikan yang berkualitas hanya bisa dinikmati oleh sekelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke atas. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah jadi kurang bisa mengakses pendidikan tersebut. Dengan kata lain pendidikan seakan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu sedangkan bagi warga yang kurang mampu akan merasakan kesulitan untuk memperoleh pendidikan. Walhasil prinsip kapitalisme ini adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan melahirkan komersialisasi di dunia pendidikan dan ini sudah mewabah di semua lini pendidikan. Tanpa kita sadari, ini adalah efek dari adanya kesalahan tata kelola pendidikn dalam sistem kapitalis.

Akhirnya, pendidikan pun diperlakukan seperti komoditas perdagangan. Ketika meningkatnya permintan pendidikan akan mengakibat mahalnya biaya pendidikan. Inilah kebijakan yang bercorak kapitalisme, masyarakat diminta keterlibatannya dalam membiayai terselenggaranya program pendidikan yang sebenarnya ini merupakan hak masyarakat.

Berbeda dengan kapitalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan dari mulai tingkat dasar, menengah maupun tinggi itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Begitu juga menyangkut gaji para guru maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, semua itu menjadi kewajiban negara. Jadi intinya, pendidikan dalam Islam disediakan secara gratis oleh negara. Mengapa? Karena negara menjamin 3 kebutuhan pokok masyarakat yaitu kesehatan, keamanan dan salah satunya adalah pendidikan, ini diperoleh secara gratis oleh masyarakat karena merupakan hak rakyat atas negara, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW di mana beliau bersabda “al imamu ro’in wa hua mas’ulun an ro’iyatihi” seoarng imam atau pemimpin itu bagaikan penggembala, sebagai penanggung jawab dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya itu (HR. Muslim).

Para khalifah sesudah Rasulullah SAW juga telah mempraktikkan wajibnya negara menjamin biaya pendidikan ini. Khalifah Umar dan Khalifah Utsman telah memberikan gaji kepada guru. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara yaitu Baitul Mal. Dalam Islam terdapat 2 sumber pendapatan Baitul Mal yang bisa digunakan untuk membiayai pendidikan yaitu dari kepemilikan negara dan dari pos kepemilikan umum, jika pembiayaan dari 2 pos ini sudah mencukupi, maka negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat.

Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar akan dibelanjakan untuk 2 kepentingan: Pertama, untuk membayar gaji semua pihak yg terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku, dan lainnya.

Menuntut ilmu adalah fardu ain (kewajiban) bagi setiap Muslim, sedangkan sistem pendidikan adalah sektor publik yang menjadi tanggung jawab penguasa untuk mengurusi urusan rakyatnya dalam rangka menunaikan kewajiban tadi. Tentu akan sangat berat jika biaya pendidikan dibebankan kepada individu. Ketika pendidikan makin mahal, hanya orang kaya sajalah yang mampu mengenyamnya. Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.” (HR Muslim).

Sungguh makin berat beban hidup manusia ketika masih berpegang pada aturan sekuler. Allah Taala berfirman, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha [20]: 124).

Pragmatisme pendidikan adalah salah satu wujud kesempitan dan kesulitan itu. Terlebih, pada titik ini juga terjadi pengabaian tanggung jawab penguasa untuk mengampu pendidikan sebagai sektor yang semestinya dikelola negara demi visi besar pencerdasan umat, bukan malah dikomersialkan sehingga harus menarik biaya dari rakyat yang hendak mengenyam pendidikan, baik dasar, menengah, maupun tinggi.

Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warganya, maka dalam hal ini pun negara akan memperhatikan kurikulum dan mata pelajaran yang diterapkan ke peserta didik tidak boleh menyimpang dari aqidah dan syariah, ini tentu sudah di tetapkan oleh negara. Alhasil dengan pendidikan Islam akan mencetak generasi yang akan mengisi peradaban Islam dengan mulianya.

Dengan landasan akidah pula akan menghasilkan peserta didik yang benar-benar mencari ilmu bukan untuk mencari nominal, tapi mencari ilmu itu dalam rangka memberi kontribusi pada peradaban, ingin memberikan kemajuan pada peradaban, itu motivasinya. Bukan hanya untuk mendapatkan kerja. Jadi segala cara akan diupayakan demi mewujudkan keinginan yang pastinya salah dalam pandangan Islam.

Walhasil dengan penerapan sistem Islam rakyat akan memperolah pendidikan yang berkualitas, murah bahkan gratis dan ini tanpa membedakan strata sosial, agama, ras warna kulit, dll. Dan tentunya tidak ada lagi perdebatan siapa yang harus membiayai proses pendidikan ini, karena semua itu menjadi kewajiban negara. []


Oleh: Mimi Husni
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments