Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menguntungkan Kapitalis Membahayakan Ekosistem Laut


TintaSiyasi.com -- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Salah satu yang menjadi polemik dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga Menteri Jokowi pun langsung merespons. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut. Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga buka suara soal ini. Menurut Luhut, kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal. Luhut lantas mengungkapkan kalau ada proyek besar berupa reklamasi Rempang di Batam, Kepulauan Riau, untuk digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga surya.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan soal ekspor pasir laut. Menurut Trenggono, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) PP Nomor 26 Tahun 2023. Di dalam aturan turunan tersebut, dibentuk Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace. Trenggono menambahkan dengan adanya aturan ini Indonesia diuntungkan. Alasannya karena proses pengerukan sedimentasi di laut kini diatur tegas pemerintah. Sehingga tidak ada lagi pengerukan ilegal. (CNBC Indonesia, 2/6/2023).

Semua respon di atas tentunya sejalan dengan langkah yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP nomor 26 tahun 2023. Ekspor pasir laut meski dianggap ‘menguntungkan’ sesungguhnya merugikan ekosistem laut, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan rakyat. Yang akan diuntungkan dari PP ini tentu nya hanya para kapital (pemilik modal).

Di dalam sistem kapitalisme keberadaan penguasa lebih pro pada pemilik modal baik pihak swasta ataupun asing. Padahal kekayaan sumber daya alam Indonesia sangat berlimpah baik di darat, di laut, bahkan yang terkandung di dalam bumi. Namun sayang nya kekayaan alam yang Allah SWT ciptakan ini dapat kita nikmati secara cuma-cuma.

Kekayaan alam diekspor, bahkan diserahkan pengelolaannya pada pihak asing. Pasir bukan satu-satu nya sumber daya alam yang diekspor. Mengutip dari setkab.go.id/11/01/2023, nilai perdagangan ekspor Indonesia pada tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan dengan nilai ekspor mencapai Rp268 miliar. Peningkatan ekspor tersebut ditunjang oleh berbagai komoditas utama seperti besi baja, bahan bakar fosil, dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Maka jelas, bahwa sumber daya alam kita diekspor, dinikmati oleh bangsa lain dan bukan dinikmati oleh rakyat kecil dinegeri ini. Bahkan ekspor impor dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan negara.
 
Islam memberikan tuntunan bagi negara tentang sumber pemasukan negara. Salah satunya dengan mengelola SDA. Sumber daya alam adalah ciptaan Allah SWT. Allah menciptakan nya untuk kita manfaatkan dalam kehidupan. Negara dalam hal ini hadir sebagai pengelolaan agar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Hasil pengeloaan sumber daya alam tersebut akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas gratis dalam layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Maka, peran penguasa di dalam sistem Islam sangat penting untuk menjaga kekayaan alam negerinya, mengelola, dan mendistribusikan. 

Jika penguasa ingin menjual sumber daya alam yang ada di dalam negeri (ekspor) maka harus memperhatikan beberapa hal yaitu, kebutuhan dalam negeri tidak terancam dan menjual sumber daya alam bukan kepada kaum kafir harbi. Aspek inilah yang harus diperhatikan dalam Islam. Bukan semata karena pertimbangan untung rugi sebagaimana kapitalisme saat ini.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments