TintaSiyasi.com -- Masa-masa remaja adalah masa yang sangat indah. Dimana pada masa remaja ini sering kali diidentifikasi dengan masa pencarian jati diri atau identitas. Dunia remaja memang sangat unik, sejuta kejadian terjadi pada masa remaja dan sering menciptakan ide cemerlang dan positif. Namun banyak juga hal-hal negatif yang terjadi. Salah satu hal yang menarik dikalangan remaja adalah trend pacaran yang digemari kebanyakan remaja walau tidak sedikit juga kalangan orang dewasa gemar melakukannya. Bahkan ada satu rumor bahwasannya bila ada remaja yang tidak punya pacar maka identitas dirinya belum lengkap.
Pemahaman keliru seperti inilah yang membuat remaja menjadi rusak.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis berusia 17 tahun, MT. Sementara pelakunya merupakan kekasih korban sendiri MB (Marsel) dengan usia 19 tahun yang merupakan kakak kelasnya sendiri. Mirisnya lagi, kasus ini terjadi sehari setelah keduanya pacaran (Tribunnews.com, selasa, 02/11/2021).
Bahkan di tahun 2022 kasus perzinahan dikalangan remaja semakin marak. Seperti dikutip dari Detiknews.com, ratusan remaja di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat. Alasan penagajuan dispensasi nikah tersebut adalah karena ratusan remaja tersebut hamil di luar nikah. Humas Sukahata Wakana mengatakan data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara. Dari sekian perkara ini rata-rata yang hamil duluan usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun, ada yang 18 tahun, ada juga yang 15 tahun (Detiknews.com, 13/01/2022).
Di tahun 2023 kita kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur yang diduga merupakan seorang artis berinsial RK. Kasus-kasus ini hanyalah sebagian di antara banyaknya kasus-kasus yang serupa. Bahkan sampai saat ini berita seperti pacaran yang menimbulkan pelecahan, vidio syur dan hamil diluar nikah dikalangan remaja seakan-akan merupakan hal yang biasa.
Beginilah gambaran buah hidup sekulerisme liberalisme (memisahkan agama dari kehidupan) sehingga masnyarakat khususnya remaja ketika melakukan sesuatu tidak memikirkan apakah aktivitas yang dilakukan boleh tidak di dalam islam, apakah aktivitas yang dilakukan mendapatkan pahala atau malah sebaliknya mendapatkan dosa. Dengan pemikiran seperti inilah yang membuat masnyarakat mencampakkan aturan islam dan hanya mengikuti hawa nafsunya atau gaya hidupnya yang serba bebas.
Berbeda dengan Islam. Islam memberikan aturan antara laki-laki dan perempuan. ada beberapa aturan untuk mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dimana aturan tersebut untuk menjaga kehormatan, melindungi diri dan melindungi kesucian. Dimana aturan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya perzinahan dan terjadinya kerusakan dimuka bumi ini. Batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Islam karena fitnah bagi seorang laki-laki ialah seorang perempuan, pun sebagaimana fitnah terbesar perempuan adalah lawan jenisnya.
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِي النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya, “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih besar bagi laki-laki selain dari perempuan,” (HR Al-Bukhari).
Hadits di atas menegaskan bahwa fitnah yang paling besar bagi laki-laki adalah dari wanita. Fitnah ini terjadi bukan semata disebabkan karena si wanitanya, tetapi juga karena laki-laki memiliki nafsu syahwat yang berlebihan kepada wanita. Oleh karena itu untuk menghindari fitnah tersebut berikut ini ada aturan-aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Pertama, seorang Muslim baik pria atau wanita harus merundukkan pandangan mereka dan menjaga kesucian diri mereka. Allah Swt berfirman, Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka (an-Nur: 30-31).
Kedua, Allah telah mewajibkan kaum wanita untuk mengenakan kerudung dan jilbab ketika hendak keluar rumah (QS. Al Ahzab 59, An-Nur 31) karena Allah telah menjadikan seluruh tubuh wanita sebagai aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ
Artinya, "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud)."
Ketiga, larangan berkhalwat atau berdua-duan tanpa adanya mahrom. Karena dorongan keinginan pemunuhan naluri. Berasal dari luar diri manusia dengan adanya rangsangan berupa fakta atau pemikiran yang bisa Islam nafsu seksual.
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
Keempat, pria dan wanita tidak boleh Ikhtilath (Campur Baur Laki-laki dan Perempuan) kecuali memang perlu atau untuk kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan. Seperti pendidikan, kesehatan, muamalah dan uqubat atau sanksi. Bahkan Rasullah SAW selalu berupanya mencegah terjadinta ikhtilat meski di masjid sekalipun, dengan cara memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita, kemudian agar jamaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jamaah wanita keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk wanita.
عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ
النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ
Artinya, “Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun” (HR. Bukhari, no. 793). Wallahu a’lam bishshawab
Oleh: Wa Ria Fauzia
Aktivis The Voice Muslimah Sorong Raya
0 Comments