Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buruh Kian Merana dengan Pengesahan UU Cipta Kerja?

TintaSiyasi.com -- Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Hari buruh diperingati untuk menghormati jasa buruh sebagai salah satu faktor produksi sehingga produk bisa dihasilkan disamping keberadaan material-material yang dibutuhkan. 

Jasa buruh yang begitu besar sudah sepatutnya buruh mendapatkan perhatian dan kehidupan yang layak dari perusahaan yang memperkerjakan. Kehidupan layak bisa berbentuk gaji yang layak dan perlakuan yang baik, lalu pemerintah menjamin dengan regulasi.

Pemerintah terdahulu telah mengatur regulasi dan perundangan terkait buruh. Namun regulasi tersebut justru dianggap kurang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi sehingga pemerintah mengeluarkan PERPPU Cipta Kerja dan selanjutnya dijadikan sebagai UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja, sejak menjadi RUU tidak berpihak kepada rakyat utamanya tenaga kerja atau buruh. RUU cipta kerja pun dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang bermasalah.

DPR diberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki. Alih-alih melakukan revisi justru DPR langsung mengesahkan RUU menjadi PERPPU dan akan disahkan sebagai UU yang akan menjadi payung hukum dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan pekerjaan termasuk pengaturan tenaga kerja atau buruh.

Dampak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan antara lain buruh akan kehilangan kepastian kerja, upah rendah sementara beban kerja bertambah, persaingan dengan tenaga kerja asing, terancam tidak mendapatkan pesangon, dan lain-lain.

Pekerja alih daya atau yang dikenal dengan istilah outsourcing makin diperbesar, sedangkan tenaga honorer dihapuskan. Pemerintah akan membuat regulasi  detail peraturan outsourcing tersebut guna sebagai payung hukum bagi pekerja alih daya, pemerintah, dan perusahaan.

Berbagai kecaman berdatangan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Diantaranya kecaman dari aktivis buruh Nining Elitos. Menurut dia, buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot (Kompas.com, 25/03/2023).

Begitu juga Wakil Ketua Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN), Burhanuddin, menyatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa lalu, 21 Maret 2023.  Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja  seperti nya tidak diindahkan dan UU tetap berada dalam ketukan palu.

Nasib buruh di dalam kapitalisme sangat memprihatinkan. Buruh hanya diperlukan sebagai roda penghasil produksi tanpa memandang kesejahteraan buruh. 
Dimulai dari kasus kekerasan pada buruh. ILO selaku organisasi buruh dunia menyatakan bahwa lebih dari 1 orang dalam lima orang (23 pesen) buruh mengalami kekerasan di tempat kerja, baik meliputi fisik ataupun psikis (ilo.org, 05/12/2022).

Belum lagi upah yang minimal selama ini yang diberikan. Dikutip dari laman idxchannel.com, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp 4.901.798 pada 2023. Sedangkan, biaya hidup di Jakarta 2023 berkisar antara 4,5 juta hingga 10 juta per bulan (Katadata.co.id,  3/01/2023).

Dilihat dari angka penduduk miskin yang  September 2022 sebesar 26,36 juta orang, sedangkan angka pengangguran tercatat menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022, maka selisih penduduk miskin dan penduduk pengangguran dianggap sebagai pekerja miskin yakni sekitar 17,94 juta.

Data 17,94 pekerja miskin menunjukkan para buruh berada di bawah batas kesejahteraan. Sesuai dengan pernyataan Kasanah, 2018 yang menyatakan dalam tesis Pekerja Miskin di Indonesia dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya bahwa permasalahan penduduk miskin pada negara berkembang misalnya Indonesia bukan tidak adanya pekerjaan, namun pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Orang-orang yang bekerja tetapi masih berada dalam kategori miskin ini disebut dengan pekerja miskin (working poor). Digadang-gadang akan menjadi UU andalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, justru undang-undang tersebut memperluas lapangan eksploitasi bagi buruh.

Perilaku eksploitasi terhadap buruh akan selalu terjadi dalam kapitalisme. Kelas buruh adalah kalangan yang harus membanting tulang untuk keperluan masyarakat lapisan atasnya, yakni pengusaha, pemodal, dan kapitalis.

Perilaku ekploitasi adalah perilaku menyimpang dari fitrah peri kemanusiaan yang merdeka dari penghambaan terhadap manusia.  Eksploitasi adalah penjajahan manusia atas manusia. Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Buruh di dalam peradaban islam dipandang sebagai unsur  penting di tengah masyarakat, dipekerjakan dengan cara yang baik, dan dimuliakan dengan upah yang layak.

Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad SAW meriwayatkan:

"Ada tiga orang yang akan menjadi musuhku pada hari kiamat: orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).“

Selanjutnya, dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:

"Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."

Hadis tersebut menjelaskan bagaimana islam memperlakukan buruh dengan baik. Buruh tidak dipandang sebagai kalangan rendah yang bisa diperlakukan sewenang-wenang dan dizalimi. Sebaliknya islam secara tegas melindungi para buruh dan memperlakukan buruh dengan sangat baik.

Demikian pula upah dan penghidupan yang diberikan. Pada tahun pertama hijrah, para sahabat yang ikut berperang di perang Badar dan Uhud mendapat tunjangan terendah 200 Dirham dan tunjangan tertinggi 2000 Dirham.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa melakukan pekerjaan untukku (nabi), dan baginya tidak mempunyai rumah, maka ambillah rumah atau dia belum beristri,  maka menikah lah atau dia tidak memiliki kendaraan maka ambillah kendaraan. (HR Ahmad dan Abi Dawud).

Hadis tersebut menjadi regulasi penjamin gaji dan kehidupan buruh benar-benar mensejahterakan mereka. Pada masa khalifah Muhammad Al Fatih, beliau membayar mahal seorang ahli pembuat meriam bernama Orban,  berbeda dengan perlakuan Kaisar Constantine  yang memberikan upah kecil dan tidak dibayar secara teratur, sehingga  ahli senjata ini pun jatuh miskin.

Maka pada tahun yang sama Orban memutuskan untuk mencoba peruntungannya di tempat lain. Dia berjalan menuju Edirne dan berusaha bertemu dengan Sultan Muhammad Al-Fatih. Disana Orban merakit meriam raksasa dan menjadi senjata paling ampuh dalam merobohkan benteng Konstatinopel.

Oleh karena itu, jelas Islam adalah ideologi yang mensejahterakan buruh. Menerapkan Islam dalam sistem kehidupan akan memberikan kesejahteraan bagi buruh dan umat manusia.[]

Oleh: Shela Rahmadhani
(Aktivis Muslimah)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments