Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fenomena Korupsi di sistem Demokrasi

TintaSiyasi.com -- Pejabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terus saja bertambah, banyak pemimpin daerah yang terseret. Sepanjang 2023 ini saja setidaknya sudah ada 8 pejabat yang kena OTT. Sepanjang periode 2004-2022 kasus korupsi paling sering terjadi di wilayah pemerintah pusat. 

Kasus terbaru Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap KPK, pada Jumat (14/4/2023) dengan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Hasil suapnya itu dipakai untuk membeli sepatu bermerek Louis Vuitton.

Problem korupsi memang masih menjadi PR besar di Indonesia, baik korupsi dalam kelembagaan, maupun korupsi politik yang terkait dengan kekuasaan. Bukan saja melibatkan satu dua lembaga, tetapi sudah mewabah di semua lembaga. Terbukti sudah banyak pejabat, mulai dari wakil rakyat, kementerian dan lembaga, pemimpin dan pejabat daerah, pejabat BUMN, bahkan aparat hukum dan pejabat perguruan tinggi yang terjerat kasus korupsi. Yang masih aman dan malang melintang melakukan korupsi tidak terhitung jumlahnya.

Ada beberapa faktor kenapa korupsi sulit untuk diberantas:

Pertama, terkait dengan perspektif. Kehidupan masyarakat saat ini diliputi pemikirannya hedonis, mengejar kesenangan duniawi tanpa memperhatikan nilai-nilai apakah melanggar hak orang lain, tanpa memperhatikan halal-haram. 

Kedua, persoalan ideologis. Dimana Sistem kehidupan kita saat ini adalah sistem sekuler-liberal yang memisahkan nilai agama dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Orang tidak ada rasa takut berbuat berdosa, tidak ada rasa takut bahwa apa yang dia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera, membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi. Ditambah lagi, pengawasan dan pemberantasan korupsi yang semakin lemah. Rentetan aksi - aksi pelemahan KPK terus terjadi, sepanjang kurang lebih empat tahun terakhir kegaduhan dari dalam KPK membayangi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegaduhan demi kegaduhan yang melanda pada akhirnya juga semakin menyulitkan lembaga ini untuk kembali bangkit di tengah pamornya yang makin menurun.

Sulitnya memberantas korupsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan yang sedang diterapkan saat ini. Berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakkan, semuanya lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemasalahatan yang berbeda-beda. Wajar pula jika celah keburukan dan kelemahan senantiasa terbuka lebar. 

Bahkan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat curang dan hanya mencari keuntungan pribadi. Bahkan tidak hanya itu, buruknya sistem dengan mudah menyeret orang-orang yang saleh untuk turut berbuat dosa. Akibatnya, kerusakan makin lama makin merebak dan sulit diberantas. 

Selain itu, sistem pemerintahan demokrasi juga berbiaya mahal. Ketika ingin mendapatkan jabatan harus mengeluarkan biaya besar, hal inilah yang menyebabkan adanya proses untuk mengembalikam modal yang telah dikeluarkan. Sudah mahal dan menghasilkan pejabat yang korup, bahkan tidak hanya sekadar korup tetapi mereka loyal kepada para kapitalis, para kaum pemilik modal, bukan kepada rakyat.

Islam Memiliki Solusi Untuk Membuat Para Koruptor Jera

Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh untuk mencegah tindakan korupsi yang jelas hukumnya haram. Mekanisme ini harus dilaksanakan dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Yang tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan sehingga celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat. Keimanan inilah menjadi pilar pertama mencegah terjadinya perilaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat yang menegakkan sistem Islam sangat kental dengan budaya amar makruf nahi mungkar. Bahkan budaya ini menjadi pilar kedua untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum syariat. Jika pun ada penyelewengan, dipastikan tidak akan menjadi fenomena seperti halnya kasus korupsi saat ini.

Terlebih sistem Islam punya pilar ketiga dalam pencegahan kerusakan di tengah masyarakat. Yakni penegakan aturan Islam secara konsisten oleh negara dan perangkatnya, berupa sistem ekonomi, politik, sosial atau pergaulan, pendidikan, media massa, dan lain-lain. Aturan Islam inilah yang akan menjaga fitrah kebaikan dan menjamin berbagai kemaslahatan yang didambakan oleh manusia, termasuk diraihnya kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.

Dimungkinkan dalam sistem Islam tetap terjadi pelanggaran. Namun, adanya sistem hukum dan sanksi yang sangat tegas dalam Islam akan meminimalkan terjadinya penyimpangan. Mereka yang berani korupsi, harus siap-siap hartanya disita. Lalu namanya akan disiarkan hingga menjadi sanksi moral tersendiri bagi pelakunya. Khalifah pun akan menetapkan hukuman takzir sesuai kadar kesalahan yang dilakukan sehingga membuat pelakunya jera.

Banyak hal teknis yang juga diatur dalam Islam demi mencegah terjadinya kecurangan dalam jabatan. Sistem perekrutan, penggajian, dan birokrasi benar-benar diperhatikan sehingga lembaga negara benar-benar menjadi lembaga yang berwibawa. Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam, benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat dengan konsisten menjalankan syariat Islam.

Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dengan cara yang tidak syar’i. Harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul.

Selama sistem kehidupan Islam tidak diterapkan secara sempurna dan tidak menjadikan Islam sebagai solusi, maka tidak akan pernah usai problematika negeri ini. Sungguh benar firman Allah SWT: 

"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124).[]

Oleh : Erna Noviyanti
(Aktivis Muslimah)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments